TEMPO.CO, Tangerang - Prinsip syariah di RSUD Kota Tangerang mendapat perhatian dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Prinsip baru di rumah sakit milik pemerintah itu terungkap dalam sebuah papan pengumuman dan viral di media sosial.
Baca: Viral Prinsip Syariah RSUD Kota Tangerang, Ini Kata Direkturnya
YLKI turut menyayangkan penerapan prinsip syariah tersebut dengan alasan pelayanan kesehatan merupakan pelayanan kemanusiaan yang universal. "Saya khawatir dengan diberikan label nanti akan mereduksi pelayanan yang universal dan berbasis kemanusiaan," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, Kamis 13 Juni 2019.
Label syariah atau agama tertentu, menurut Tulus, berpotensi mempersulit layanan kepada pasien di rumah sakit yang seharusnya melayani seluruh warga Kota Tangerang tersebut. "Sebab namanya orang sakit kan darurat. Berpotensi mengganggu pelayanan dan hak-hak pasien," kata Tulus.
Pernyataan Tulus senada dengan kritik yang telah lebih dulu membanjiri rumah sakit milik pemerintah daerah setempat itu. Pengelola akhirnya menurunkan papan pengumuman namun mempertimbangkan memasang dengan kalimat yang lain.
Baca: Sidang Prabowo di MK, Ini Daftar Jalan Ditutup dan Pengalihannya
"Ya gara-gara diprotes netizen. Kami akan ganti dengan pengumuman yang kata-katanya dapat dimengerti orang awam," kata Direktur RSUD Kota Tangerang, Feriansyah, saat dihubungi, Rabu 12 Juni 2019.
RSUD Kota Tangerang. TEMPO/Ayu Cipta
Adapun papan pengumuman masih dibiarkan di atas kursi. Tertulis: Rumah Sakit Sesuai Prinsip Syariah. DALAM RANGKA MENGHINDARI KHALWAT DAN IKHTILATH. PENUNGGU PASIEN WANITA SEYOGYANYA ADALAH WANITA. PENUNGGU PASIEN PRIA SEYOGYANYA PRIA. KECUALI PENUNGGU PASIEN ADALAH KELUARGA (MAHRAMNYA). *)Khalwat: Berduaan selain dengan mahramnya. *)Ikhtilath: Pencampuran pria dan wanita.
Baca: Sidang Prabowo di MK, Kapolri Tak Akan Biarkan Demo Sampai Malam
Feriansyah mengatakan kalimat pengumuman pengganti masih dalam pembahasan Team Komite Syariah RSUD Kota Tangerang bersama Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI). Lebih dari itu dia meyakinkan bahwa pelayanan di rumah sakit tipe C milik pemerintah daerah itu tidak akan membatasi layanannya karena prinsip syariah yang disebutnya sebagai Syariah Universal atau tidak 100 persen.