TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan landasan hukum penerbitan IMB di kawasan Pantai Maju, dulu disebut Pulau D, di proyek reklamasi Teluk Jakarta. Seperti telah lebih dulu diungkap anak buahnya, IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit untuk Kapuk Naga Indah, pengembang pulau reklamasi itu, pada November 2018 lalu.
Baca: Begini Gerindra DKI 'Tegur' Anies Soal IMB Pulau Reklamasi
Anies membagikan keterangan tertulis untuk jawabannya atas penerbitan IMB tersebut pada Kamis petang 13 Juni 2019. Dalam keterangannya Kamis, Anies membenarkan langkah penerbitan IMB itu menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3.
Peraturan itu berisi kawasan yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.
Rumah bertingkat dua berdiri di Pulau D atau Pantai Maju, Jakarta Utara, Kamis sore, 13 Juni 2019. TEMPO/Lani Diana
Peraturan Pemerintah itu lalu menjadi landasan munculnya Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Dalam Pergub itu disebutkan 35 persen areal reklamasi hak penggunanya ada di pihak swasta.
Baca: Terbit IMB di Pulau Reklamasi, PDIP Kepada Anies: Kacau Balau
"Jadi suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," ujar Anies menuturkan.
Landasan tersebut digunakannya setelah memastikan PT Kapuk Naga Indah menyelesaikan kewajiban mereka kepada Pemprov DKI. Anies menyebut adanya denda yang telah dibayarkan Kapuk Naga namun tak mendetillkan besarannya.