"Pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum oleh penyidik kami, lalu dibawa ke pengadilan, hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan Perda yang berlaku," ujar Anies.
Baca: Foodcourt Beroperasi di Pulau Reklamasi, Jakpro Lepas Tangan
Sebelumnya, kritik dan kecaman datang dari sejumlah kalangan yang menilai Anies tidak konsisten dengan sikapnya selama ini yang menolak proyek pulau reklamasi. Dia pernah menarik lagi rancangan perda reklamasi dari DPRD, mencabut 13 izin, dan menyegel pulau yang sudah terbangun.
Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menyatakan penerbitan IMB itu melanggar aturan. Dia menunjuk dasar hukumnya yakni Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil belum disahkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan berkas perbal sebagai tanda dicabutnya reklamsi pulau di Teluk Jakarta, Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Foto: Instagram
“Pemerintah seperti merestui pembangunan yang melawan hukum,” ujar Nelson.
Koalisi juga mempertanyakan janji kampanye Gubernur Anies untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Pada masa pemilihan gubernur DKI Jakarta, pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berjanji untuk menghentikan proyek reklamasi.
Baca juga: Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta
Koalisi lalu mendorong Anies untuk mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pencabutan peraturan gubernur itu dianggap merupakan cara cepat bagi Anies untuk menghentikan reklamasi. “Ini malah menjadi dasar hukum penerbitan IMB,” kata kuasa hukum Koalisi lainnya Tigor Hutapea.