TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan alasannya tak membongkar bangunan di Pulau D, yang kini bernama Pantai Maju. Ia tak tak ingin masyarakat kehilangan kepercayaan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Anies, bangunan yang dulunya tak berizin itu kini telah memiliki izin dan pengembang telah membayar denda sesuai peraturan. "Ratusan bangunan di Pulau D dibangun sekitar 2015 - 2017 ketika Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama atau Ahok tengah menjabat," kata dia dalam keterangannya, Kamis, 13 Juni 2019.
Baca: Terbit IMB di Pulau Reklamasi, Rumah Bertingkat Dua Sudah Berdiri
Saat itu, kata Anies, pihak pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI) melakukan pembangunan dengan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016. Di dalam pergub itu, pengembang berhak atas 35 persen wilayah di Pulau D.
Anies mengatakan pihaknya bisa saja mencabut pergub tersebut agar bangunan kehilangan dasar hukumnya dan bisa dibongkar. Namun, Anies khawatir hal itu berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat kepada Pemprov DKI.
"Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Efeknya peraturan Gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada preseden seperti itu," ujar Anies.
Baca: Terbitnya IMB di Pulau D dan Raperda Reklamasi yang Belum Usai
Pemerintah DKI sebelumnya diketahui sudah menerbitkan IMB untuk ratusan bangunan yang sudah terbangun di Pulau D. Penelusuran Koran Tempo, IMB diterbitkan atas nama Kapuk Naga Indah. Sebab, anak usaha Agung Sedayu Group itu yang membangun pulau buatan seluas 312 hektare itu. IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit pada November 2018.
Penerbitan IMB itu menjadi kontroversial karena sebelumnya Anies melakukan penyegelan terhadap 932 bangunan yang terdiri dari rumah kantor dan rumah tinggal di Pulau D pada Juni 2018. Pada September, Anies juga mencabut 13 dari 17 izin proyek pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Lebih lanjut, Anies mengatakan luas areal di Pulau Reklamasi yang saat ini telah berdiri bangun baru lima persen saja. Ia mengatakan masih ada 95 persen lahan yang masih belum dimanfaatkan. "Itu yang kami akan tata kembali agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik," ujarnya.