TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Kivlan Zen, Yuntri mengatakan kliennya akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya siang ini, Jumat, 14 Juni 2019. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
“(Pemeriksaan) pukul 13.00 WIB. Nanti kami dampingi,” ujar Yuntri lewat pesan pendek.
Baca: Polisi Telah Menahan Habil Marati Terkait Kerusuhan 22 Mei
Yuntri memastikan kliennya hadir. Rencananya, Kivlan akan diperiksa oleh penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Saat ini, Kivlan telah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Polisi juga menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus makar. Ia kini mendekam di rutan Pomdam Jaya, Guntur.
Kivlan Zen sebelumnya dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Baca: Pengacara Kivlan Zen Sebut Justru Kliennya yang Terancam Dibunuh
Belakangan nama Kivlan Zen santer dikaitkan dengan rencana pembunuhan empat tokoh nasional oleh enam tersangka yang telah ditangkap lebih dulu. Dua di antaranya adalah Tajudin dan Iwan Kurniawan. Keduanya mantan personel TNI.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan HAM, kepolisian menampilkan video pengakuan dua tersangka tersebut. Menurut keduanya, Kivlan Zen adalah orang yang memberikan uang untuk membeli bedil dan memerintahkan untuk membunuh keempat pejabat tersebut.