TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut 13 izin terkait reklamasi teluk Jakarta pada 26 September 2018. Saat itu Anies mengatakan, pencabutan dilakukan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait semua izin di 13 pulau buatan itu.
Baca juga: Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta
"Bisa saya umumkan bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan, reklamasi bagian dari sejarah bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata Anies menegaskan keputusannya menghentikan proyek reklamasi di Balai Kota, Rabu, 26 September 2018.
Tersisa empat izin yang satu di antaranya bukan dari DKI. Terhadap pulau-pulau dan bangunan yang sudah terlanjur ada, Anies mengatakan pemerintah DKI sedang melakukan monitoring dampaknya. Badan Koordinasi dan TGUPP Pengelolaan Pesisir disebutnya sedang menggodok ulang Raperda Reklamasi menindaklanjuti keputusan hari itu.
aniesGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri kegiatan penyegelan bangunan di pulau C dan D reklamasi, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018. Tempo/Adam Prireza
Rencananya, dua Raperda yakni Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) akan digabungkan menjadi satu. Draf dua perda warisan gubernur sebelumnya itu sudah lebih dulu ditarik Anies dari pembahasan di DPRD DKI.
Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya mengatakan nasib empat pulau sisanya akan diatur dalam raperda yang baru nanti. Seperti kata Anies, Marco menambahkan, dalam raperda itu pihaknya tengah mengkaji dampak lingkungan akibat reklamasi.
Baca juga: Soal Reklamasi, Anies Baswedan: Dihentikan ya Dihentikan, Titik
Belum ada kabar lagi dari draf perda-perda tersebut, segel telah dilucuti dari bangunan di Golf Island, nama pemasaran dari Pulau D, per Desember 2018. Saat itu Anies telah menunjuk PT Jakarta Propertindo, BUMD DKI, ikut mengelola pulau reklamasi. Belakangan terungkap pula kalau IMB sudah diterbitkan atas nama pengembang pulau itu, Kapuk Naga Indah. IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit November 2018.