TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama terkait kasus dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, berkas keduanya dikirim dalam waktu yang terpisah. "Berkas kasus Eggi dikirim tanggal 10 Juni 2019, sementara Lieus tanggal 13 Juni 2019," kata dia, Jumat, 14 Juni 2019.
Baca: Ini Cerita Lieus Sungkharisma Soal Eggi Sudjana di Tahanan
Eggi Sudjana dijerat pasal makar setelah berpidato di depan rumah peninggalan orangtua Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kontestan pilpres 2019 nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Eggi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019. Polisi pun memperpanjang masa penahanan Eggi Sudjana selama 40 hari sejak masa penahanan yang selesai pada 2 Juni 2019.
Dia diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca: Pengacara Eggi Sudjana Masih Berharap Penangguhan Penahanan
Eggi Sudjana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun kemudian gugatan itu dicabut. Eggi lantas mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Sufmi mendatangi Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2019 untuk bertemu penyidik dan melengkapi sejumlah syarat penangguhan penahanan Eggi Sudjana.
Sementara Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Juru kampanye BPN Prabowo tersebut dianggap melakukan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 l jo pasal 107.
Pada Senin pekan lalu, Lieus Sungkharisma dilepaskan dari Rutan Polda Metro Jaya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan polisi. Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto, Sufmi Dasco Ahmad, yang menjadi penjamin permohonan penangguhan penahanan Lieus.