Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma

image-gnews
Aktivis Lieus Sungkharisma saat hendak meninggalkan Rutan Polda Metro Jaya karena penangguhan penahanannya diterima pada Senin, 3 Juni 2019. Tempo/Adam Prireza
Aktivis Lieus Sungkharisma saat hendak meninggalkan Rutan Polda Metro Jaya karena penangguhan penahanannya diterima pada Senin, 3 Juni 2019. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama terkait kasus dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, berkas keduanya dikirim dalam waktu yang terpisah. "Berkas kasus Eggi dikirim tanggal 10 Juni 2019, sementara Lieus tanggal 13 Juni 2019," kata dia, Jumat, 14 Juni 2019.

Baca: Ini Cerita Lieus Sungkharisma Soal Eggi Sudjana di Tahanan

Eggi Sudjana dijerat pasal makar setelah berpidato di depan rumah peninggalan orangtua Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kontestan pilpres 2019 nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Eggi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019. Polisi pun memperpanjang masa penahanan Eggi Sudjana selama 40 hari sejak masa penahanan yang selesai pada 2 Juni 2019.

Dia diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Pengacara Eggi Sudjana Masih Berharap Penangguhan Penahanan

Eggi Sudjana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun kemudian gugatan itu dicabut. Eggi lantas mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Sufmi mendatangi Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2019 untuk bertemu penyidik dan melengkapi sejumlah syarat penangguhan penahanan Eggi Sudjana.

Sementara Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Juru kampanye BPN Prabowo tersebut dianggap melakukan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 l jo pasal 107.

Pada Senin pekan lalu, Lieus Sungkharisma dilepaskan dari Rutan Polda Metro Jaya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan polisi. Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto, Sufmi Dasco Ahmad, yang menjadi penjamin permohonan penangguhan penahanan Lieus.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

45 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

2 Januari 2024

Suasana rumah duka mantan Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli di Jalan Bangka IX Nomor 49R, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 2 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

Sejumlah kalangan tampak melayat di rumah duka Rizal Ramli pada malam ini.


2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

22 Agustus 2023

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

Dua penggugat ijazah Preisden Jokowi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mendengarkan saat dia menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar di Rumah Horodetskyi, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 19 Juli 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne/Pool/File Foto
Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.


Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua


Lieus Sungkharisma Meninggal, Aktivis yang Pernah Dukung Jokowi dan Prabowo

25 Januari 2023

Anggota BPN Prabowo Lieus Sungkharisma meninggalkan Rutan Polda Metro Jaya setelah penangguhan penahanannya diterima pada Senin, 3 Juni 2019. Tempo/Adam Prireza
Lieus Sungkharisma Meninggal, Aktivis yang Pernah Dukung Jokowi dan Prabowo

Aktivis Lieus Sungkharisma meninggal pada Selasa, 24 Januari 2023. Dia pernah mendukung Jokowi dan Prabowo Subianto.


Sidang Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, JPU Hadirkan Kepala SD dan SMP

3 Januari 2023

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sidang Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, JPU Hadirkan Kepala SD dan SMP

Sidang kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono Sugi Nur dan Raharja alias Gus Nur, kembali digelar


RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.


Soal Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Lieus Sungkarisma: Dia Presiden 6 Agama

29 Juli 2022

Lieus Sungkharisma saat memberikan keterangan pers terkait kriminalisasi tuduhan makar oleh penguasa terhadap para tokoh ummat dan aktivis di Jakarta, Senin 13 Mei 2019. TEMPO/Subekti.
Soal Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Lieus Sungkarisma: Dia Presiden 6 Agama

Lieus meminta kepolisian tidak terus-terusan mengarah kepada Roy Suryo, karena ada tiga akun pembuat meme stupa Candi Borobudur itu.


Bela Roy Suryo, Lieus Sungkarisma: Patung Buddha Mirip Gus Dur Tak Masalah

29 Juli 2022

Aktivis Lieus Sungkharisma saat hendak meninggalkan Rutan Polda Metro Jaya karena penangguhan penahanannya diterima pada Senin, 3 Juni 2019. Tempo/Adam Prireza
Bela Roy Suryo, Lieus Sungkarisma: Patung Buddha Mirip Gus Dur Tak Masalah

Lieus Sungkharisma mengatakan umat Buddha tidak mungkin mau menghukum Roy Suryo cuma karena mengunggah meme patung Buddha mirip Jokowi.