TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membantah adanya pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. “Tidak ada agenda pemeriksaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono lewat pesan pendek, Jumat, 14 Juni 2019.
Baca juga: Kasus Senpi Ilegal, Pengacara Sebut Kivlan Zen Diperiksa Hari Ini
Sebelumnya, pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri mengatakan kliennya akan diperiksa di Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Rencananya, kata Yuntri, Kivlan akan diperiksa pukul 13.00 WIB ini. “Kami akan mendampingi nanti,” ujar Yuntri.
Kivlan saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Polisi juga menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus makar. Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang warga bernama Jalaludin asal Serang, Banten, dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Nama Kivlan santer dikaitkan dengan rencana pembunuhan empat tokoh nasional oleh enam tersangka yang telah ditangkap lebih dulu. Dua di antaranya adalah Tajudin dan Iwan Kurniawan. Keduanya mantan personel TNI.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan HAM, Kepolisian menampilkan video pengakuan dua tersangka tersebut. Menurut keduanya, Kivlan Zen adalah orang yang memberikan uang untuk membeli bedil dan memerintahkan untuk membunuh keempat pejabat tersebut.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian membandingkan kasus yang menjerat Kivlan Zen dengan mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko. Menurut Tito, kasus Kivlan lebih berat daripada Soenarko.
“Dalam kasus yang, mohon maaf, melibatkan Bapak Kivlan Zen, ini bukan hanya kasus kepemilikan senjata api. Tentu juga ada dugaan permufakatan jahat untuk melakukan rencana pembunuhan,” ujar Tito di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2019.
Baca juga: Kapolri Bandingkan Kasus Makar Kivlan Zen dengan Soenarko
Tito menjelaskan, sudah banyak saksi, termasuk para tersangka calon eksekutor yang menyatakan keterlibatan Kivlan Zen dalam rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Hal itu, kata Tito, membuat kasus Kivlan harus diproses di pengadilan. “Itu sudah ada saksi-saksinya. Nanti akan terungkap di pengadilan,” ujar Tito.