TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jakarta Abdurahman Suhaimi mengatakan tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB pulau reklamasi tak menyalahi aturan.
Baca juga: Anies Bantah Terbitkan IMB Bangunan Pulau Reklamasi Diam-Diam
Menurut dia, tindakan Anies pasti sudah melalui kajian mendalam dan merupakan rekomendasi dari timnya. Selain itu, ujar Suhaimi, penerbitan IMB pulau reklamasi merupakan realisasi dari pemanfaatan Pulau Reklamasi.
Hal tersebut selaras dengan janji Anies saat kampanye dulu yang akan menghentikan proyek reklamasi dan memanfaatkan yang sudah ada. "Jadi, penghentian (proyek reklamasi) sudah memenuhi janji. Nah, pemanfaatannya itu adalah untuk masyarakat luas. Itu dua-duanya terpenuhi janjinya," ujar Suhaimi saat dihubungi, Jumat, 14 Juni 2019.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan oleh keputusan Anies menerbitkan IMB untuk ratusan bangunan yang sudah terbangun di Pulau D. Penelusuran Koran Tempo, IMB diterbitkan atas nama Kapuk Naga Indah. Sebab, anak usaha Agung Sedayu Group itu yang membangun pulau buatan seluas 312 hektare itu. IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit pada November 2018.
Penerbitan IMB itu menjadi kontroversial karena sebelumnya Anies melakukan penyegelan terhadap 932 bangunan yang terdiri dari rumah kantor dan rumah tinggal di Pulau D pada Juni 2018. Pada September, Anies juga mencabut 13 dari 17 izin proyek pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Adapun alasan Anies menerbitkan IMB, karena menurut dia, pihak pengembang sudah memenuhi kewajibannya, yakni membayar denda seusai dengan yang ditentukan pengadilan. Selain itu, bangunan di Pulau D memiliki landasan hukum Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) yang terbit di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
"Jadi, suka atau tidak terhadap Pergub 206/2016 ini, faktanya pergub itu adalah sebuah dasar hukum," ujar Anies.
Selain mendapat dukungan dari PKS, Anies juga mendapat pertentangan dari Fraksi PDIP di DPRD. Gembong Warsono, Ketua Fraksi PDIP, mengatakan sikap Anies ini sebagai bentuk ketidakkonsistenan terhadap keputusannya menyetop proyek reklamasi.
"Ini kan soal sikap Anies yang plintat-plintut. Sejak awal beliau katakan menolak reklamasi, tapi tiba-tiba diam-diam melegalkan reklamasi, diam-diam. Ini kan nggak baik juga untuk publik," ujar Gembong.
Baca juga: Terbit IMB di Pulau Reklamasi, PDIP kepada Anies: Kacau Balau
Dengan penerbitan IMB pulau reklamasi itu, Gembong menilai Anies hanya menjadikan proyek reklamasi untuk menarik opini dan simpati agar terpilih dalam Pilgub 2017. Apa lagi, Anies sempat melakukan penyegelan terhadap ratusan bangunan di Pulau D.