TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus makar Eggi Sudjana kembali diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan tangan terborgol. “Penyidik menganggap masih ada yang kurang dari keterangan tersangka Eggi. Maka dimintai keterangan lagi,” ujar Argo lewat pesan pendek, Jumat, 14 Juni 2019.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma
Menurut pantuan Tempo, Eggi keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.06 WIB. Menggunakan pakaian khas tahanan, peci biru, dan tangan terborgol, Eggi berjalan memasuki gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya didampingi beberapa orang penyidik.
Ia enggan menjelaskan saat wartawan menanyakan tujuannya keluar dari rutan. “Ini boleh ngomong gak? Entar salah lagi, nih,” ujar Eggi. “Diperiksa kali,” kata dia menambahkan.
Ketika ditanya soal kelengkapan berkas Eggi Sudjana, Argo menyebut kemungkinan kejaksaan menganggap masih ada yang perlu dilengkapi. Hal itu menjadi alasan penyidik kembali memeriksa Eggi. “Kemungkinan iya (berkas belum lengkap),” kata Argo.
Dalam kasus ini, Eggi Sudjana dijerat dengan pasal makar setelah berpidato di depan rumah peninggalan orang tua Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kontestan Pilpres 2019 nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Eggi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019. Polisi pun memperpanjang masa penahanan Eggi Sudjana selama 40 hari sejak masa penahanan yang selesai pada 2 Juni 2019.
Dia diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Polisi Bantah Periksa Kivlan Zen Kasus Senjata Api Ilegal
Eggi Sudjana mengajukan praperadilan kasus makar yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun, gugatan itu dicabut. Eggi lantas mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Sufmi mendatangi Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2019 untuk bertemu penyidik dan melengkapi sejumlah syarat penangguhan penahanan Eggi Sudjana.