TEMPO.CO, Tangerang - Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan dirinya sempat menanyakan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kota Tangerang dr. Feriansyah melalui pesan aplikasi WhatsApp tentang pengumuman prinsip syariah yang viral di media sosial.
Baca juga: Prinsip Syariah RSUD Kota Tangerang, YLKI: Berpotensi Mengganggu
"Emang harus dipasang begini?,” kata Arief kepada Tempo, Jumat, 14 Juni 2019. Menurut Arief, semestinya tidak dibuat pengumuman yang mencolok, cukup disampaikan secara elegan.
Arief mencontohkan rumah sakit Islam miliknya, RSI Arahmah
dan RS Sari Asih, yang sudah bersertifikasi syariah tetapi tidak menimbulkan pertanyaan publik, karena cara sosialisasi langsung kepada pasien.
"Jadi sampaikan saja melalui satpam, misalnya yang menunggui sebaiknya keluarga yang sesama jenis lebih baik," kata Arief. Termasuk yang sudah dilaksanakan, seperti pemisahan pasien satu kamar khusus perempuan dan kamar laki-laki.
Artinya, kata Arief, prinsip-prinsip syariah itu dijalankan saja dengan sosialisasi yang baik, sehingga tidak menimbulkan kehebohan."Kami hanya mendorong RSUD Kota Tangerang bersertifikasi halal, terutama untuk makanan pasien. Karena di Kota Tangerang juga sudah ada laboratorium halal, terlebih Kota Tangerang adalah kota Akhlakul Karimah," ujar Arief.
Justru, Arief menambahkan, ide halal itu terbersit saat Presiden Joko Widodo mendorong wisata halal. "Saya pikir kenapa tidak di Kota Tangerang ada laboratorium halal, karena kalau sertifikasi makanan halal harus ke Serang, makannya di Kota Tangerang kami buat," kata Arief.
RSUD Kota Tangerang. TEMPO/Ayu Cipta
Pengumuman di RSUD Kota Tangerang yang menghebohkan itu berbunyi: Dalam rangka menghindari khalwat dan Ikhtilaf, penunggu pasien wanita seyogianya adalah wanita. Penunggu pasien pria seyogianya pria. Kecuali penunggu pasien adalah keluarga (mahramnya). Khalwat adalah berduaan selain dengan mahramnya, sedangkan ikhtilath adalah pencampuran pria dan wanita.
Ketua Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) Provinsi Banten dr Yahmin dihubungi terpisah mengatakan RSUD Kota Tangerang sudah disurvei Sertifikasi RS Syariah oleh DSN MUI. "Sejak Maret 2019 sudah mengantongi sertifikat sebagai RS syariah oleh DSN MUI," kata Yahmin.
Sertifikasi RS Syariah itu, kata Yahmin, berdasarkan Fatwa DSN MUI no 107 thn 2016 dan dijabarkan secara terperinci dalam Standar dan Elemen Penilaian Sertifikasi RS Syariah yang disusun bersama antara DSN MUI dan MUKISI Pusat.
"Saat ini, standard Sertifikasi RS Syariah yang digunakan adalah yang Versi 1438 H," kata Yahmin. Dia menjelaskan sebelumnya, manejemen RSUD Kota Tangerang sudah mengikuti proses pendampingan dan bimbingan sertifikasi RS Syariah serta pra survei oleh MUKISI Pusat.
Baca juga: Kota Tangerang Bebaskan Masuknya Pendatang Baru, Ini Syaratnya
Meskipun sudah berbasis syariah, ujar Yahmin, RSUD Kota Tangerang tetap melayani pasien non muslim dan muslim, sebab dalam Standar Akreditasi KARS difokuskan pada kualitas dan keselamatan pasien (quality and patient safety), sedangkan pada Sertifikasi RS Syariah difokuskan pada pelayanan Islami pada pasien muslim .