TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu menjelaskan pelaku pencurian pistol dan uang milik anggota Brimob saat terjadinya kerusuhan 22 Mei 2019 yang lalu.
Saat itu, 22 Mei 2019, sekitar pukul 12.00 kerusuhan sedang melanda kawasan flyover Slipi, Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat.
Baca : Polisi Ungkap Pencuri Pistol Glock 17 Brimob di Kerusuhan 22 Mei
"Karena situasinya waktu itu lagi kacau. Kemudian, dia lihat ke dalam (mobil Brimob) ada tas, kemudian diambil," Edy di kantornya, Jumat, 14 Juni 2019.
Pelaku yang mengambil tas berisi pistol Glock 17 serta 13 peluru kaliber 9 milimeter itu adalah Supriyatna Jaelani. Di dalam tas tersebut, juga ada uang operasional Brimob senilai Rp 50 juta. Selain Supriyatna, polisi juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka yaitu Wawan Adi Irawan, Diki Fajar Prasetiyo dan Dimas Arie Sadewo.
Walau mengambil tas karena ada kesempatan, Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menegaskan bahwa para pelaku datang ke kawasan itu dengan sengaja untuk mengikuti kerusuhan. Menurut dia, Wawan adalah pimpinan kelompok.
"Dia yang bakar mobil. Dia juga yang ngajak untuk berkumpul," kata Dimitri.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat, para pelaku menjalani 17 adegan. Mereka memperagakan aksi memecahkan kaca mobil Brimob, mencuri senjata api, membakar mobil tersebut, dan melakukan pembagian hasil kejahatan.
"Durasinya sebentar, paling tujuh sampai delapan menit. Karena pola tersangka, setelah mencuri barang tersebut lantsung kabur dan segera membagi uang yang ada di dalam tas," tutur Dimitri.
Sebagai orang yang mengambil tas, Supriyatna memberikan Rp 2.5 juta kepada rekan-rekannya. Uang dihabiskan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli perhiasan seperti emas.
Pada 1 Juni lalu, polisi menemukan kamera CCTV yang menunjukkan Supriyatna mengambil tas di mobil Brimob. Melalui petunjuk itu, polisi akhirnya menangkap Supriyatna di Perumahan Cahaya Darusalam, Bekasi. Di tanggal yang sama, pelaku lain juga ditangkap oleh polisi.
Baca : Polri Bantah Sebut Kivlan Zen Dalang Kerusuhan 22 Mei
Wawan diringkus di Jalan Tanah Baru, Grogol Utara, Jakarta Barat. Sementara Dimas ditangkap di Jalan Pulo Kemuning, Grogol Utara Jakarta Barat. Terakhir, Diki ditangkap di Pos PAM AU Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan atau Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara.