TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Mayor Jenderal (Purnawirawan) Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, meminta polisi membeberkan bukti pembelian senjata api yang dituduhkan kepada kliennya. ”Kalau ada pembelian senjata berarti ada transaksi. Mana uang, barang, dan bukti kwitansinya? Polisi harus buktikan itu,” ujar Yuntri di Polda Metro Jaya, Jumat, 14 Juni 2019.
Baca juga: Polisi Periksa Kivlan Zen Sebagai Saksi Kasus Habil Marati
Menurut Yuntri, hal itu penting agar polisi tak terkesan menangani kasus Kivlan Zen secara subjektif. Adapun kasus kepemilikan senjata api yang menjerat mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu, kata Yuntri, merupakan pengembamgan dari kasus anak buahnya, Helmi Kurniawan alias Iwan. “Gelar saja perkara kalau mereka mengaku ini ada suatu bukti sehingga Pak Kivlan bisa dijadikan tersangka. Kan kita uji terbuka, dong,” ujardia.
Yuntri mengatakan, polisi melanggar hukum jika tidak membeberkan bukti serta menggelar perkara secara terbuka. Jika begitu, kata dia, polisi telah menafsirkan pidana yang diduga dilakukan oleh Kivlan.
Saat ini, Kivlan telah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Polisi juga menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus makar. Ia kini mendekam di rutan Pomdam Jaya, Guntur.
Kivlan Zen sebelumnya dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Belakangan nama Kivlan Zen santer dikaitkan dengan rencana pembunuhan empat tokoh nasional oleh enam tersangka yang telah ditangkap lebih dulu. Dua di antaranya adalah Tajudin dan Iwan Kurniawan. Keduanya mantan personel TNI.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan HAM, Kepolisian menampilkan video pengakuan dua tersangka tersebut. Menurut keduanya, Kivlan Zen adalah orang yang memberikan uang untuk membeli bedil dan memerintahkan untuk membunuh keempat pejabat tersebut.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian membandingkan kasus yang menjerat Kivlan Zen dengan mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko. Menurut Tito, kasus Kivlan lebih berat daripada Soenarko.
“Dalam kasus yang, mohon maaf, melibatkan Bapak Kivlan Zen, ini bukan hanya kasus kepemilikan senjata api. Tentu juga ada dugaan permufakatan jahat untuk melakukan rencana pembunuhan,” ujar Tito di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2019.
Baca juga: Polisi Ungkap Pencuri Pistol Glock 17 Brimob di Kerusuhan 22 Mei