TEMPO.CO, Jakarta - Satu tersangka kerusuhan 22 Mei lalu terungkap menipu rekan-rekannya sesama tersangka perusuh. Ini terjadi dalam kasus pencurian pistol dan uang dari dalam kendaraan Brimob yang mereka rusak dan bakar di antara kerusuhan itu.
Baca: Pencuri Glock Brimob Dibekuk, Kenapa Pelontar Gas Belum Ditemukan?
Baca Juga:
Supriyatna Jaelani, tersangka perusuh, menipu rekan-rekannya setelah tahu isi tas yang dicuri berisi uang dalam jumlah besar, selain Pistol Glock 17 dan 13 peluru kaliber 9 milimeter. Uang senilai Rp 50 juta dalam tas diaku hanya Rp 10 juta.
Saat pembagian hasil kejahatan, Supriyatna hanya memberikan uang masing-masing sebesar Rp 2,5 juta kepada tiga rekannya. Ketiga rekannya yang saat ini juga menjadi tersangka adalah Wawan Adi Irawan, Diki Fajar Prasetiyo dan Dimas Arie Sadewo.
"Uang Rp 40 juta itu dia gunakan untuk mudik," ujar Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra saat konferensi pers di kantornya, Jumat 14 Juni 2019.
Saat terjadi kerusuhan pada 22 Mei 2019 di sekitar flyover Slipi, Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat, komplotan itu mencuri tas dari dalam kendaraan milik Brimob. Mereka juga merusak dan membakar mobil tersebut.
Baca: Diduga Sebar Kebencian, Ustad Lancip Belum Kembali ke Pesantren
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu menambahkan Wawan adalah tersangka pimpinan kelompok. "Dia yang bakar mobil. Dia juga yang ngajak untuk berkumpul."
Supriyatna disangka yang mengambil pistol dan uang dalam tas selempang di dalam mobil Brimob. Dia juga yang membagi uang curian itu kepada tersangka lain.
Bus milik Brimob terbakar di Jembatan Slipi, Jakarta Barat, Rabu, 22 Mei 2019. ANTARA/Sigid Kurniawan
Sedang Dimas dan Wawan disangka berperan melempari barikade polisi dengan batu-batu saat kerusuhan. Selain itu, Wawan juga turut melakukan perusakan terhadap mobil Brimob. Sedangkan Diki bertugas membakar identitas barang milik korban yang dicuri oleh Supriyatna.
Pada 1 Juni lalu, polisi menemukan kamera CCTV yang menunjukkan Supriyatna mengambil tas dari kendaraan milik Brimob pada kerusuhan 22 Mei. Melalui petunjuk itu, polisi akhirnya menangkap Supriyatna di Perumahan Cahaya Darusalam, Bekasi, 11 Juni lalu. Pada tanggal yang sama, tersangka lain juga dibekuk.
Baca: Usai Diperiksa Soal Habil Marati, Kivlan Zen Lari dari Wartawan
Wawan diringkus di Jalan Tanah Baru, Grogol Utara, Jakarta Barat. Sementara Dimas ditangkap di Jalan Pulo Kemuning, Grogol Utara Jakarta Barat. Terakhir, Diki ditangkap di Pos PAM AU Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 363 dan atau Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara usai kerusuhan 22 Mei tersebut.