TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pengancam Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Hermawan Susanto, 25 tahun, menyimpan permintaan khusus. Permintaan yang satu ini berbeda dengan permohonan penangguhan penahanan ke kepolisian ataupun permintaan maaf ke Jokowi.
Baca: Tersangka Ancam Bunuh Jokowi Bikin Lagu Mars Polda di Tahanan
Hermawan alias Wawan berharap kedua orang tuanya rujuk. Itu diharapkannya terjadi setelah dia sendiri menjalani pernikahan dengan sang tunangan pada bulan Juni ini, di dalam maupun luar tahanan. Rencana pernikahan itu telah dipastikan ayah Hermawan, Budiarto.
"Saya akan tetap menikahkan anak saya, entah nanti numpang di Polda, kalau memang belum di bebaskan, tapi alangkah baiknya anak saya segera dibebaskan biar bisa nikah di rumah, biar ramai disaksikan tetangga," katanya di Polda Metro Jaya setelah membesuk Wawan, Kamis 13 Juni 2019.
Budiarto juga mengatakan kesiapannya menikahi kembali mantan istrinya atau ibu kandung Wawan setelah pernikahan anaknya selesai. Dia mengaku memenuhi permintaan anak tunggalnya tersebut. "Anak satu-satunya kasihan lihat dia begini ditahan. Biar ada yang ngurusin juga," ujarnya.
Baca: Polisi Sita Kacamata Hitam Wanita Penyebar Video Ancam Jokowi
Hermawan ditahan setelah viral video berisi tayangan dirinya mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi. Dia melontarkan ancamannya itu dalam rekaman video sesama peserta demo 10 Mei di Bawaslu, Jakarta Pusat. Demonstrasi mendukung pasangan Prabowo-Sandi melaporkan dugaan kecurangan dalam pilpres yang saat itu sudah memastikan keunggulan Jokowi-Ma'ruf.