TEMPO.CO, Tangerang - Prinsip syariah di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kota Tangerang mengikuti motto Kota Tangerang yakni Akhlakul Karimah. "Kami menyesuaikan," kata Direktur Utama RSUD Kota Tangerang, Feriansyah, kepada Tempo pada Rabu malam 12 Juni 2019.
Baca juga: Prinsip Syariah RSUD Kota Tangerang, YLKI: Berpotensi Mengganggu
Feriansyah memberi penjelasan setelah banjir protes dari netizen atas prinsip tersebut karena khawatir layanan rumah sakit milik pemerintah itu kepada para pasiennya tereduksi. Protes datang setelah viral papan pengumuman berisi prinsip tersebut yang mengatur gender penunggu pasien.
Pengumuman tertulis tentang menghindari khalwat (berduaan selain dengan mahramnya) dan ikhtilath (pencampuran pria dan wanita). Ketika Tempo datang ke rumah sakit itu Kamis 13 Juni, papan pengumuman itu telah dicopot dari lokasi semula terpasang.
Lokasi bekas terpasang papan pengumuman prinsip syariah di lantai dasar RSUD Kota Tangerang Kamis 13 Juni 2019. TEMPO/AYU CIPTA
"Kami akan ganti dengan pengumuman yang kata-katanya dapat dimengerti orang awam," kata Feriansyah sambil menambahkan, "Tidak ada maksud membedakan etnis dan agama, karena di sini bukan mensyariahkan orang tapi, layanannya yang berbasis syariah."
Kepala Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Kota Tangerang, Dyah Utami, membenarkan penyesuaian itu. Menurut dia, Wali Kota Arief R. Wismansyah selaku kepala daerah meminta pelayanan berubah berbasis syariah. "Tapi bukan berarti membatasi pasien harus beragama Islam," katanya.
Baca: Viral Prinsip Syariah RSUD Kota Tangerang, Ini Kata Direkturnya
Dyah menuturkan, perubahan RSUD dari pelayanan umum menjadi berbasis syariah sudah melalui proses pendampingan dan survei dari Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) Provinsi Banten. Mulai dari studi banding ke RS swasta di Semarang yang sudah berbasis syariah dilanjutkan aplikasi hingga mendapatkan sertifikat.