TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ivan Valentino bersalah. Ivan adalah pencekik leher anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) 071 Karang Bolong Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, dalam Pemilu 2019.
Hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta dengan masa percobaan enam bulan. "Ketua majelis hakim Ramses Pasaribu memutuskan bahwa terdakwa pencekik KPPS Ivan Valentino telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemilu," kata Ketua Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo, dalam keterangan tertulisnya, hari ini, Sabtu, 15 Juni 2019.
Baca: Pencekik Anggota KPPS Saat Pemilu Dituntut Tiga Bulan Penjara
Putusan dibacakan saat sidang di PN Jakarta Utara pada Jumat, 14 Juni 2019. Menurut Benny, Majelis Hakim menilai Ivan terbukti sengaja mengganggu ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara dengan tindak kekerasan. Tapi, jaksa penuntut umum (JPU) bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI karena menilai antara lain hukumanya terlalu ringan.
JPU menuntut Ivan 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan. Ivan dianggap mengganggu ketertiban saat pencoblosan di TPS 071 Karang Bolong Ancol. Ivan terdaftar sebagai pemilih di TPS itu.
Benny menjelaskan vonis terhadap Ivan tak sesuai dengan tuntutan sebab hukuman percobaan membuat Ivan tidak dipenjara. Ivan hanya akan mendekam di balik jeruji besi jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan itu.
Baca juga: Banyak Petugas KPPS Meninggal, Polres Tangsel Gelar Doa
"Dia bebas selama 6 bulan dan tidak dipenjara walaupun dinyatakan bersalah," ujar Benny.
Pada saat hari pencoblosan pada 17 April 2019, Ivan tiba-tiba mencekik seorang anggota KPPS. Penyerangan ini dianggap sebagai tindak kekerasan dan melanggar Pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
LANI DIANA