Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pencekik Anggota KPPS di Pademangan Cuma Dihukum Percobaan

image-gnews
Ilustrasi penghitungan suara di TPS. TEMPO/Iqbal Lubis
Ilustrasi penghitungan suara di TPS. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ivan Valentino bersalah. Ivan adalah pencekik leher anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) 071 Karang Bolong Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, dalam Pemilu 2019.

Hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta dengan masa percobaan enam bulan. "Ketua majelis hakim Ramses Pasaribu memutuskan bahwa terdakwa pencekik KPPS Ivan Valentino telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemilu," kata Ketua Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo, dalam keterangan tertulisnya, hari ini, Sabtu, 15 Juni 2019.

BacaPencekik Anggota KPPS Saat Pemilu Dituntut Tiga Bulan Penjara

Putusan dibacakan saat sidang di PN Jakarta Utara pada Jumat, 14 Juni 2019. Menurut Benny,  Majelis Hakim menilai Ivan terbukti sengaja mengganggu ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara dengan tindak kekerasan. Tapi, jaksa penuntut umum (JPU) bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI karena menilai antara lain hukumanya terlalu ringan.

JPU menuntut Ivan 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan. Ivan dianggap mengganggu ketertiban saat pencoblosan di TPS 071 Karang Bolong Ancol. Ivan terdaftar sebagai pemilih di TPS itu.

Benny menjelaskan vonis terhadap Ivan tak sesuai dengan tuntutan sebab hukuman percobaan membuat Ivan tidak dipenjara. Ivan hanya akan mendekam di balik jeruji besi jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca jugaBanyak Petugas KPPS Meninggal, Polres Tangsel Gelar Doa

"Dia bebas selama 6 bulan dan tidak dipenjara walaupun dinyatakan bersalah," ujar Benny.

Pada saat hari pencoblosan pada 17 April 2019, Ivan tiba-tiba mencekik seorang anggota KPPS. Penyerangan ini dianggap sebagai tindak kekerasan dan melanggar Pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

LANI DIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU Berterima Kasih ke KPPS karena Pinjamkan HP untuk Keperluan Negara

22 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Berterima Kasih ke KPPS karena Pinjamkan HP untuk Keperluan Negara

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengucapkan terima kasih kepada anggota KPPS dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK.


Kabar Terbaru Try Sutrisno, Ikut Pemungutan Suara Ulang dan Pesannya untuk Pemilu 2024

25 Februari 2024

Wakil Presiden (Wapres) ke-6 Try Sutrisno yang ditemui wartawan usai mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 043 Jalan Purwakarta Nomor 2A RT08/RW 05, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024). ANTARA.
Kabar Terbaru Try Sutrisno, Ikut Pemungutan Suara Ulang dan Pesannya untuk Pemilu 2024

Try Sutrisno salah satu dari 227 pemilih yang melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 043, Kelurahan Menteng


108 Petugas Pemilu 2024 Meninggal, Kemenkes Ungkap Daftar Lengkap Penyebabnya

25 Februari 2024

Ilustrasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  dalam Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
108 Petugas Pemilu 2024 Meninggal, Kemenkes Ungkap Daftar Lengkap Penyebabnya

Sebanyak 108 petugas Pemilu 2024 telah meninggal dunia per 22 Februari. Ini daftar lengkap penyebabnya versi Kemenkes.


94 Petugas Ad Hoc KPU Meninggal, Kontras dan ICW Bilang karena Dampak Kerja yang Tak Manusiawi

23 Februari 2024

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
94 Petugas Ad Hoc KPU Meninggal, Kontras dan ICW Bilang karena Dampak Kerja yang Tak Manusiawi

Dua organisasi sipil itu menilai, tingginya angka korban itu membuktikan KPU tak serius melakukan evaluasi dan perbaikan dari pemilu sebelumnya.


KontraS Soroti Petugas KPPS Meninggal, Nilai Langkah Antisipasi KPU Gagal

23 Februari 2024

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan partai politik pengusung untuk memenuhi syarat pengajuan daftar bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden saat mendaftar ke KPU. TEMPO/Subekti.
KontraS Soroti Petugas KPPS Meninggal, Nilai Langkah Antisipasi KPU Gagal

KontraS menyoroti petugas KPPS yang meninggal dunia saat dan pasca Pemilu 2024. KontraS menilai KPU gagal melakukan evaluasi secara serius.


Petugas KPPS Meninggal, Ini Simpati dan Bantuan untuk Keluarga

22 Februari 2024

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat takziyah ke rumah duka ketua KPPS TPS 18 Desa/ Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Banyuwangi)
Petugas KPPS Meninggal, Ini Simpati dan Bantuan untuk Keluarga

Berbagai ucapan simpati sampai bantuan diberikan kepada keluarga anggota KPPS, Linmas dan Saksi Pemilu 2024 yang meninggal.


94 KPPS, Linmas dan Saksi Pemilu Meninggal

22 Februari 2024

Seorang pemilih berada di bilik suara saat memberikan hak suara pada pemungutan suara ulang di TPS 23, Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah, Kamis 22 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menggelar pemungutan suara ulang di satu tempat pemungutan suara yang diakibatkan karena kesalahan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang memberikan hak suara kepada tujuh pemilih yang tidak memiliki hak suara terhadap surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan DPRD Kota Salatiga. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
94 KPPS, Linmas dan Saksi Pemilu Meninggal

Sebanyak 94 petugas pemilu yang terdiri atas KPPS, Linmas, Saksi, meninggal. Adapun penyebab kematian tertinggi yaitu penyakit jantung yaitu 24.


94 Petugas Pemilu 2024 Meninggal dan Ribuan Sakit, KPU Dituntut Bertanggung Jawab

22 Februari 2024

Kepala Puskesmas Telaga Youke Lumataw (kanan) memeriksa kondisi seorang Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menjalani perawatan di ruang rawat inap Puskesmas Telaga, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis, 15 Februari 2024. KPU Kabupaten Gorontalo mencatat 18 petugas KPPPS harus menjalani perawatan akibat sakit dan kelelahan pada pelaksanaan Pemilu 2024. ANTARA/Adiwinata Solihin
94 Petugas Pemilu 2024 Meninggal dan Ribuan Sakit, KPU Dituntut Bertanggung Jawab

KPU diminta bertanggung jawab atas kematian petugas KPPS.


94 Petugas Pemilu Meninggal Banyak Tersebab Sakit Jantung: Gejala dan Komplikasi Serangan Jantung

22 Februari 2024

Ilustrasi pertolongan pertama orang yang terkena Serangan Jantung. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo. 20120403
94 Petugas Pemilu Meninggal Banyak Tersebab Sakit Jantung: Gejala dan Komplikasi Serangan Jantung

Arteri koroner yang memasok darah ke jantung tersumbat, aliran darah macet dan suplai oksigen ke otot jantung terganggu yang memicu serangan jantung.


Penyakit Jantung Jadi Penyebab Petugas KPPS Meninggal, Ketahui Gejalanya

22 Februari 2024

Ilustrasi Serangan Jantung. thestar.com.my
Penyakit Jantung Jadi Penyebab Petugas KPPS Meninggal, Ketahui Gejalanya

Petugas KPPS meninggal antara lain karena kelelahan dan penyakit jantung. Pahami gejalanya dan cara pencegahannya.