Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istri Tersangka Perencana Pembunuhan Tokoh Buka Suara

image-gnews
Barang bukti ditampilkan di layar pada keterangan pers terkait kasus kerusuhan 21-22 Mei di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019. Kerusuhan tersebut terjadi di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan wilayah lainnya di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Barang bukti ditampilkan di layar pada keterangan pers terkait kasus kerusuhan 21-22 Mei di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019. Kerusuhan tersebut terjadi di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan wilayah lainnya di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Setelah pengakuan sejumlah tersangka perencana pembunuhan tokoh nasional dalam rusuh pada21 dan 22 Mei 2019 muncul di publik, istri salah satu tersangka angkat bicara. Lita, 39 tahun, adalah istri Tajudin.

 a ditayangkannya pengakuan para tersangka yang diduga mendapat perintah untuk membunuh sejumlah tokoh nasional lalu, oleh aparat kepolisian pada Selasa 11 Juni 2019 lalu, Istri tersangka TJ, Lita (39) lebih memilih diam.

BacaPengacara: Kasus Kivlan Zen Tak Terkait Rencana Pembunuhan

Disambangi di rumah kontrakannya, RT 02/03, Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Lita hanya bersedia berbicara sebentar dengan Tempo. “Saya mohon maaf, yaSaya lagi pusing ini, mikirin anak mau sekolah, butuh biaya,” kata Lita dengan mimik memelas pada Kamis lalu, 13 Juni 2019.

Menurut Lita, dia telah bertemu dengan suaminya setelah penangkapan. Namun, dia merahasilan lokasi pertemuan itu. Dalam perjumpaan, dia mengatakan, tak mebicarakan kasus dengan suaminya. 

"Dia cuma tanya kabar dan nasib anak-anak,” tutur Lita.

Dia lantas menyatakan tidak ingin membahas latarbelakang keterlibatan Tajudin dalam kasus percobaan pembunuhan tokoh nasional yang diduga dilakukan bersama tujuh tersangka lainnya. “Pokoknya, sekarang saya mikirin anak anak aja, soal kasus itu ya saya liat dari media aja."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa 11 Juni 2019, polisi menayangkan video pengajuan tiga dari delapan tersangka. Ketiganya diduga sebagai calon eksekutor atau perencana pembunuhan, yaitu Haji Kurniawan alias HK alias Iwan, IR alias Irfansyah, dan Tajudin.

Baca jugaIstri Yakin Tajudin Bukan Eksekutor Pembunuh 4 Tokoh Nasional

Menurut mereka, sasarannya adalah Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Intelijen Gories Mere, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, dan Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.

Tersangka Tajudin mengaku mendapat perintah menjadi eksekutor terhadap Luhut, Budi Gunawan, Wiranto, dan Gories Mere melalui Iwan. “Saya mendapat perintah dari Mayjen Purn Kivlan Zen melalui Haji Kurniawan alias Iwan untuk menjadi eksekutor,” ujar Tajudin. Kivlan telah membantah tuduhan merencanakan pembunuhan tokoh tersebut.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sebut Kasusnya Direkayasa, Begini Dugaan Kivlan Zen

18 Desember 2019

Purnawirawan TNI Kivlan Zen bersiap meninggakan kediamannya Gading Griya Lestari, Jakarta, Rabu 18 Desember 2019. Kivlan Zein akan menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Purnawirawan TNI Kivlan Zen didakwa kasus kepemilikan 4 senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Pembelian senpi dan peluru tajam tersebut dilakukan dengan bantuan sejumlah orang tanpa dilengkapi surat. Kivlan Zen pun didakwa dengan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP. TEMPO/Subekti.
Sebut Kasusnya Direkayasa, Begini Dugaan Kivlan Zen

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal berkaitan dengan rencana pembunuhan tokoh nasional.


Pembunuhan Tokoh Nasional, Habil Marati Diserahkan ke Kejaksaan

22 Agustus 2019

Habil Marati. TEMPO/Imam Sukamto
Pembunuhan Tokoh Nasional, Habil Marati Diserahkan ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan proses hukum tersangka penyandang dana pembunuhan 4 tokoh nasional, Habil Marati.


Polisi Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda

8 Juli 2019

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2019. Tempo/Adam Prireza
Polisi Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda

Kivlan Zen mengajukan praperadilan karena ada dua pelanggaran yang diduga diterobos oleh kepolisian, sejak penangkapan hingga penahanannya.


Usai Konfrontasi Kasus Makar, Ini Reaksi Kivlan Zen dan Kurniawan

19 Juni 2019

Rumah Helmi Kurniawan alias Iwan di RT02 RW13, Kelurahan/Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang luas dan sejuk. Ada satu mobil Jip Wangler warna putih terparkri di garasi. Iwan diduga merakit senjata api jenis Majer Cold 22 yang digunakan saat aksi 22 Mei kemarin, Selasa 28 Mei 2019. TEMPO/Ade Ridwan
Usai Konfrontasi Kasus Makar, Ini Reaksi Kivlan Zen dan Kurniawan

Habil Marati disebut pernah memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Iwan Kurniawan, mantan anak buah Kivlan Zen.


Selesai Diperiksa, Kivlan Zen Akan Dikonfrontir dengan Habil Marati

17 Juni 2019

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen menjawab pertanyaan awak media sebelum diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Dia menjelaskan pemeriksaannya berkaitan dengan pertemuan di Tebet yang mengagas unjuk rasa untuk meminta Bawaslu mendiskualifikasi Calon Presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi. TEMPO/Irsyan Hasyim
Selesai Diperiksa, Kivlan Zen Akan Dikonfrontir dengan Habil Marati

Tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen akan dikonfrontasi dengan Habil Marati dan Iwan.


Wiranto: Saya Sudah Maafkan Kivlan Zen, Tapi Hukum Tetap Jalan

17 Juni 2019

Tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Mei 2019, saat hendak dikirim ke Rutan POM Kodam Jaya, Guntur, Jakarta. Tempo/Adam Prireza
Wiranto: Saya Sudah Maafkan Kivlan Zen, Tapi Hukum Tetap Jalan

Wiranto mengatakan sudah memaafkan Kivlan Zen. Tetapi, kasus hukum akan tetap berjalan.


Wiranto: Saya Sudah Maafkan Kivlan Zen

17 Juni 2019

Menkopolhukam Wiranto menjawab pertanyaan wartawan di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2019. TEMPO/Irsyan Hasyim
Wiranto: Saya Sudah Maafkan Kivlan Zen

Kivlan Zen disebut sebagai pelaku yang menyuruh tersangka perencanaan pembunuhan menghabisi Wiranto, Luhut Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere.


Keluarga Tajudin Tersangka Pembunuhan Tokoh Diusir dari Kontrakan

15 Juni 2019

Ilustrasi senjata api. w-dog.net
Keluarga Tajudin Tersangka Pembunuhan Tokoh Diusir dari Kontrakan

Opan meminta keluarga Tajudin hengkang setelah 9 tahun mengontrak. Dia tak mau kontrakannya dicap negatif karena kasus pembunuhan tokoh nasional.


Jokowi Minta Masyarakat Percaya Polisi dalam Mengusut Kerusuhan

14 Juni 2019

Jokowi Minta Masyarakat Percaya Polisi dalam Mengusut Kerusuhan

Jokowi meminta masyarakat percaya pada polisi dalam mengusut kasus rencana pembunuhan tokoh dan korban kerusuhan 22 Mei.


Polisi Periksa Kivlan Zen Sebagai Saksi Kasus Habil Marati

14 Juni 2019

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen bersiap menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi Periksa Kivlan Zen Sebagai Saksi Kasus Habil Marati

Polisi saat ini tengah memeriksa Kivlan Zen sebagai saksi kasus percobaan pembunuhan empat tokoh nasional, Habil Marati, di Polda Metro Jaya.