TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengatakan penangguhan penahanan untuk 100 dari 447 tersangka rusuh 22 Mei sudah sesuai prosedur dan dijamin oleh penasehat hukum.
"Ada seratus tersangka ditangguhkan penahanannya, sudah sesuai prosedur dan ada penjamin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur, Sabtu, 15 Juni 2019.
Baca: Pembakaran Mobil Brimob di Rusuh 22 Mei, Pelaku Disuruh Seseorang
Argo mengaku tidak mengetahui detail terkait identitas 100 tersangka tersebut. Namun menurut dia, proses penangguhan itu sudah diproses beberapa waktu lalu secara bertahap.
Menurut Argo, pertimbangan penangguhan penahanan tersebut merupakan subjektifitas dari penyidik. "Dasarnya subjektifitas penyidik," ujarnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra sebelumnya menyebutkan pertimbangan untuk mengabulkan penangguhan penahanan itu di antaranya adalah bobot keterlibatan mereka sebagai tersangka pelaku kerusuhan. Asep menyebut ada yang disangka terlibat penuh dalam kerusuhan dan ada yang hanya tidak menuruti perintah polisi membubarkan diri. "Itu juga merupakan tindakan melanggar hukum diatur dalam Pasal 218 KUHP," kata Asep menjelaskan sangkaan yang kedua.
Baca: Polisi Ungkap Pencuri Pistol Glock 17 Brimob di Kerusuhan 22 Mei
Pertimbangan lain yang digunakan polisi adalah alasan kesehatan. Asep menyebut tersangka pelaku yang juga menjadi korban dari antara kerusuhan yang terjadi.
Kepolisian menetapkan 447 orang menjadi tersangka dalam rangkaian rusuh 22 Mei tersebut yang terjadi mulai 21 Mei malam hingga 23 Mei dinihari. Para tersangka ditangkap dari titik-titik kerusuhan yang berbeda, mulai dari depan Gedung Bawaslu, kawasan Petamburan, Pasar Tanah Abang, dan Slipi.