TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta yang dijatuhkan hakim kepada Ivan Valentino, pemilih yang mencekik petugas KPPS di TPS 071 Karang Bolong Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
"JPU hari ini menyatakan banding untuk menegakkan keadilan pemilu. Dengan demikian, jaksa penuntut umum memiliki waktu tiga hari ke depan untuk mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara, Benny Sabdo, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 15 Juni 2019.
Baca: Pencekik Anggota KPPS di Pademangan Cuma Dihukum Percobaan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta dengan masa percobaan enam bulan terhadap Ivan pada Jumat, 14 Juni kemarin. Hakim menyatakan Ivan Valentino telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu.
Benny mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim namun pihaknya mendukung langkah JPU Fedrik Adhar yang mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ivan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider dua bulan penjara.
Dalam perkara ini, Ivan Valentino diamankan oleh petugas keamanan karena telah melakukan aksi yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara di TPS 071 Karang Bolong Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Ia melakukan tindak kekerasan terhadap petugas KPPS. Terdakwa datang sebagai pemilih ke TPS 071 di Karang Bolong, Ancol dan tiba-tiba menyerang salah seorang petugas KPPS dengan mencekiknya.