TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek rumah di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut polisi menyita ribuan butir pil ekstasi dari beberpa jenis dan sabu.
Baca juga: 6 Kilogram Emas Digondol Perampok Bersenjata Samurai di Balaraja
Kepala Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisiaris Besar Polisi Dony Alexander dalam keterangan tertulisnya mengatakan penggerebekan berawal dari penangkapan terhadap seorang perempuan bernama Hendriana Salomonia alias Ria, 29 tahun, di Cilandak Timur,Jakarta Selatan, pada Jumat, 14 Juni 2019.
Dari tangan Ria, polisi mengamankan 10 butir pil ekstasi dan 2,4 gram sabu. "Hasil dari pengembangan penangkapan di Cilandak Timur ,Jakarta Selatan," kata Dony, Sabtu 15 Juni 2019.
Dony menyebutkan, dalam pemeriksaan Ria mengaku hanya berperan sebagai kurir dari seorang bandar besar. Kepada penyidik Ria juga mengungkapkan masih menyimpan sabu dan pil ektasi di kediamannya di Kampung Bahari.
Dalam penggeledahan pada Sabtu pagi, polisi menemukan 1.300 butir ekstasi berbagai jenis dan 5 gram sabu serta dua alat isap sabu di kamar Ria.
Baca juga: Komplotan Pencuri Motor Diringkus, Satu Orang Tewas Ditembak
Menurut Dony, pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap kasus pil ekstasi dan sabu tersebut, termasuk memburu bandar pemasok narkoba. Atas perbuatananya, Ria disangkakan Pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.