TEMPO.CO, Jakarta - Berlarutnya masalah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuat Kementerian Politik Hukum dan Ham (Kemenkopolhukam) akan ikut turun tangan. Komite Warga Sentul City.
Baca juga: Dikritik Ombudsman Soal Sentul City, Ini Penjelasan Bupati Bogor
Juru Bicara Komite Warga Sentul City (KWSC), Deni Erliana, mengatakan, langkah Menko Polhukam yang hendak mengundang seluruh stakeholder dalam rangka mediasi, merupakan langkah yang kembali ke awal dan tidak menghormati hukum.
“Semuanya kan sudah jelas, putusan MA sudah incracht, ini tinggal eksekusi aja, nggak ada gunanya kita koordinasi,” kata Deni kepada Tempo.
Deni mengatakan, Kemenkopolhukam sebagai lembaga yang seharusnya mengawal hukum akan malah melecehkan hukum apabila melakukan koordinasi.
“Kalau dia melakukan koordinasi, itu kembali lagi ke awal, artinya malah dia sendiri lembaga yang seharusnya mengawal hukum malah istilahnya melecehkan hukum,” kata Deni.
Deni mengatakan, sebelumnya pihaknya telah lakukan koordinasi ke berbagai lembaga salah satunya Kementerian Politik Hukum dan HAM terkait kasus yang melibatkan warga dengan Sentul City tersebut.
“Tetapi sama sekali tidak ada tanggapan. Sekarang semuanya sudah jelas keputusannya, tinggal pelaksanaan hukum, Kemenkopolhukam seharusnya mengawal, bukan malah mengundang kita koordinasi,” kata Deni
Meski begitu, Deni mengatakan, akan hadir dalam koordinasi yang disenggarakan oleh Kemenkopolhukam tersebut. “Tetapi kehadiran kita untuk tidak berkoordinasi, kita hanya hadir dan menyatakan sikap bahwa sepatutnya Menkopolhukam menghargai proses hukum dan memastikan hukum itu bisa berjalan,” kata Deni.
Juru bicara Sentul City, Alfian Munjani, mengatakan Menko Polhukam melalui Asisten Deputi Penegakkan Hukum Deputi Bidang Koordinasi Penegakan Hukum dan HAM, akan melakukan mediasi dengan seluruh stakeholder mulai dari Gubernur Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, Kementerian PUPR, Ombudsman RI, PDAM Tirta Kahuripan, Sentul City, dan seluruh masyarakat Sentul City.
“Karena permasalahan ini tak kunjung selesai dan (putusan MA) sulit dieksekusi, lalu Kemenkopolhukam mau melakukan mediasi,” kata Alfian saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 15 Juni 2019.
Alfian mengatakan, mediasi yang akan dilakukan pada Senin, 17 Juni 2019, itu diharapkan dapat menjadi titik terang permasalahan yang sedang terjadi di wilayah Sentul City.
“Masalah ini kan masih terus berlanjut. Bupati bilang nggak mampu, sedangkan sejumlah warga menuntut kejelasan tentang keputusan MA,” kata Alfian.
Menurut Alfian, permasalahan ini bermula pada penolakan beberapa warga setempat dengan skema pengelolaan township management yang dilakukan oleh PT. Sentul City.
“Hunian di Sentul City ini kan dari awal ingin mengembangkan kota mandiri dengan konsep township management, namun ada sejumlah warga yang mengatasnamakan Komite Warga Sentul City (KWSC) menggugat Sentul City terkait konsep itu,” kata Alfian.
Alfian mengatakan, gugatan tersebut lantas dimenangkan oleh KWSC dengan hasil akhir Putusan MA bernomor 463 K/TUN/2018 juncto Nomor 11/B/2018/PT.TUN.JKT juncto Nomor 75/G/2017/PTUN-Bdg tanggal 11 Oktober 2018.
Baca juga: Warga Sentul City Akan Ajukan Poin Perdamaian di Derden Verzet
Selain itu, dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang disampaikan oleh Ombudsman RI pada 27 November 2018 juga menyebut, Bupati Bogor harus segera mengambil alih pengelolaan Sentul City kepada pemerintah salah satunya pengelolaan air minum.
“Kita sebenarnya boleh nggak sih mengembangkan township management? Kalau nggak boleh, mana aturannya? Mana undang-undangnya? Yang kita kembangkan ini bukan perumahan biasa,” kata Alfian.