TEMPO.CO, Jakarta - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap jaringan pencurian sepeda motor asal Lampung yang kerap beroperasi di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Komplotan pencuri ini bisa menggasak sampai ratusan motor dalam setahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan jaringan tersebut bisa menggasak enam sampai tujuh sepeda motor dalam sehari. "Setelah kami tanya sehari sehari dapat enam sampai tujuh kendaraan," kata Argo di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu, 15 Juni 2019.
Baca: Komplotan Pencuri Motor Diringkus, Satu Orang Tewas Ditembak
Komplotan ini, kata Argo, kerap menyasar sepeda motor di parkiran ruko dan perkantoran. Mereka bermodalkan senjata api rakitan dan senjata tajam. "Tak segan melukai korban," ujarnya.
Polisi telah meringkus tiga orang tersangka dalam jaringan Lampung tersebut, yakni Junaidi, 30 tahun, Hengky (38) dan Agus (32), pimpinan jaringan. Namun Agus tewas ditembak polisi karena melakukan perlawanan.
Argo mengatakan motor hasil curian jaringan ini kemudian dijual ke daerah Sukabumi, Pangandaran dan kawasan Pantai Selatan Jawa Barat lainnya dengan harga Rp 2 juta per unit.
Baca: Polisi: Pencuri Pistol dan Pembakar Mobil Brimob Dibayar
Saat ini, polisi masih memburu dua orang lain dari jaringan ini, yaitu Jhon dan Ujang. "Dua lagi DPO yaitu Jhon dan Ujang sekarang lagi pengejaran penyidik," kata Argo.
Atas perbuatannya, para pencuri itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun kurungan.