TEMPO.CO, JAKARTA- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya hari ini, Senin, 17 Juni 2019, menjadwalkan pemeriksaan mantan Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Sofyan Jacob. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar.
"Jadwalnya hari ini jam 10.00 WIB," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.
Baca: Ini Profil Sofyan Jacob, Eks Kapolda Metro Jaya Tersangka Makar
Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan yang kedua setelah pada Senin pekan lalu, 10 Juni 2019, Sofyan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit. Kuasa hukumnya, Ahmad Yani, hadir di Polda Metro pada hari itu untuk mengantar surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Polisi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019, setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Ia disangka makar berdasarkan isi sebuah rekaman video. "Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," ujar Argo, pekan lalu.
Baca juga: Alasan Polisi Tetapkan Eks Kapolda Sofyan Jacob Tersangka Makar
Mantan Kapolda Metro Jaya yang menjabat di era Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri itu dilaporkan oleh seseorang di Bareskrim Mabes Polri yang juga pelapor kasus makar tersangka Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Selanjutnya, laporan terhadap Sofyan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
ADAM PRIREZA