TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRD DKI Bestari Barus mengungkapkan bahwa Dewan harus menggunakan hak interpelasi untuk menagih penjelasan ihwal penerbitan izin mendirikan bangunan atau IMB pulau reklamasi yaitu Pantai Maju.
Menurut Bestari, Gubernur Anies Baswedan harus menjelaskan terbitnya IMB pulau reklamasi di atas tanah reklamasi yang belum jelas legalitasnya tersebut. Maka mekanismenya yang tepat adalah hak interpelasi atau meminta penjelasan pemerintah. "Supaya bisa mendapat penjelasan langsung dari Gubernur. Penting untuk dapat penjelasan yang sejelas-jelasnya," kata anggota Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD DKI itu kepada Tempo hari ini, Senin, 17 Juni 2019.
Baca: Terbit IMB di Pulau Reklamasi, Anies Menuai Kecaman
Bestari mengingatkan pemerintah DKI bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil belum dirampungkan. Itu artinya, belum ada aturan soal reklamasi namun IMB pulau reklamasi sudah diterbitkan.
"Raperda RTR (Rencana Tata Ruang) Pantura ditahan-tahan oleh Gubernur."
Pemerintah DKI sudah menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D yang sekarang dinamakan Pantai Maju oleh Gubernur Anies. Padahal, Anies sebelumnya menyegel 932 bangunan di pulau buatan itu. Belakangan DKI melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) justru memproses permohonan izin yang diajukan PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang Pantai Maju.
Gubernur Anies beralasan pengembang telah membayarkan denda karena mendirikan bangunan tanpa IMB. Karena itulah DKI menerbitkan IMB dnegan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) yang dibuat oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sejumlah anggota Dewan menilai pemerintah daerah seharusnya mengeluarkan perda terlebih dulu sebelum menerbitkan IMB. Jika tidak, menurut anggota Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD Gembong Warsono, DKI tak memiliki landasan hukum untuk menerbitkan IMB pulau reklamasi.
Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik menilai pemda memang bisa menerbitkan IMB meski tak ada perda. Namun, IMB bisa saja gugur apabila bertentangan dengan perda reklamasi. "Idealnya harus ada perdanya dulu (baru diterbitkan IMB)."
Baca juga: Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi
Hari ini Komisi D DPRD mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah DKI pukul 10.00 WIB, yakni Dinas Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI.
Politikus NasDem Bestari menyatakan bakal menanyakan penerbitan IMB pulau reklamasi kepada Dinas Citata meski IMB dikeluarkan oleh Dinas PM-PTSP DKI. "Kan, yang rekomendasi ke PTSP adalah Dinas Citata," ujarnya.
LANI DIANI