Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Calo SIM Bekasi Dibekuk, Pasang Tarif Rp 800 Ribu

image-gnews
Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota menangkap lima orang calo SIM atau Surat Izin Mengemudi yang beroperasi di sekitar kantor polres. Para penjual jasa pengurusan tersebut mematok banderol hingga Rp 800 ribu tiap SIM.

BacaKasus Calo SIM, Ombudsman Temukan Beberapa Modus di Banyak Lokasi

Kelimanya adalah Bertgolomeos Baunsele, Mahmud, Djurjaeni, Kamaludin, dan Abdul Azis. Mereka dibekuk pada Jumat lalu, 14 Juni 2019, sekitar pukul 11.00 WIB oleh Tim Saber Calo Polres Metro Bekasi Kota pimpinan Kepala Satuan Reskrim Komisaris Imron Ermawan.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana mengatakan modus calo SIM adalah menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa mengikuti prosedur. “Seperti (pemohon SIM) tidak mengikuti ujian teori dan ujian praktik," ucapnya dalam keterangan tertulisnya hari ini, Senin, 17 Juni 2019.

Calo SIM mengaku kepada pemohon bahwa mereka bisa menerbitkan SIM tanpa harus repot mengikuti prosedur. Mereka mematok harga Rp 800 ribu atau jauh lebih besar dari tarif normal yaitu Rp 150 untuk SIM C.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca jugaCalo SIM Marak, Polres Depok Minta Pengawasan Propam

Menurut Eka, bahkan para calo SIM mengaku bisa mengurus SIM di luar Polres Metro Bekasi Kota. “Para pelaku juga mengatakan bisa membantu pengambilan tilang di Pengadilan Negeri Bekasi dan Kejaksaan Negeri Bekasi,” katanya.

Juru bicara Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan polisi tak mentoleransi calo SIM dan pemohon yang tak patuh terhadap peraturan. Seorang pemohon SIM pun ditangkap karena berupaya menyuap petugas sebesar Rp 50 ribu. "Tim siber calo setiap hari memantau."

Adi Warsono

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hindari Pungli dan Calo, Pembayaran Ujian SIM Sekarang Tak Bisa Tunai

6 Agustus 2023

Jurnalis melakukan uji coba sirkuit baru untuk ujian praktik mengemudi dalam pembuatan SIM C di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat, 4 Agustus 2023. Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan SIM C dari bentuk angka 8 dan zig-zag menjadi huruf S. Materi praktik ujian SIM C yang baru bertujuan mempermudah masyarakat dalam pembuatan SIM C baru, tanpa mengurangi keselamatan dan keahlian berkendara sepeda motor, serta mempersingkat proses ujian menjadi satu sirkuit. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hindari Pungli dan Calo, Pembayaran Ujian SIM Sekarang Tak Bisa Tunai

Korlantas Polri saat ini mulai menerapkan pembayaran non tunai untuk ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM).


Perpanjang SIM Semakin Mudah dengan Aplikasi Digital Korlantas Polri

6 Juli 2022

Perpanjang SIM Semakin Mudah dengan Aplikasi Digital Korlantas Polri

Polri sudah memiliki aplikasi yang dapat memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan


Polda Metro Jaya Pasang 5 Gerai SIM Keliling di DKI Hari Ini, Cek Lokasinya

22 Maret 2021

Warga antre saat mengurus perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. Diaktifkannya kembali layanan SIM keliling bertujuan untuk mengurangi kepadatan yang terjadi di kantor Samsat Jakarta Timur. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Pasang 5 Gerai SIM Keliling di DKI Hari Ini, Cek Lokasinya

Layanan gerai SIM Keliling (Simling) Polda Metro Jaya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.


Ombudsman Temukan Calo SIM Beroperasi, Kapolres Bekasi Jamin Zero

6 September 2018

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Tempo/Fardi Bestari
Ombudsman Temukan Calo SIM Beroperasi, Kapolres Bekasi Jamin Zero

Kapolres Bekasi mengaku beberapa kali menangkap langsung calo SIM dan menerapkan wilayah bebas calo.


Calo SIM Marak, Polres Depok Minta Pengawasan Propam

6 September 2018

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Tempo/Fardi Bestari
Calo SIM Marak, Polres Depok Minta Pengawasan Propam

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Depok Komisaris Sutomo mengatakan untuk memberantas calo SIM di Depok pihaknya membutuhkan bantuan Propam.