TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kepemilikan kokain Steve Emmanuel akan menghadapi sidang dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum hari ini, Senin, 17 Juni 2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Sidang dimajukan jam 12.00," ujar kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Chandra, saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 17 Juni 2019.
Baca: Kokain dari Belanda, Steve Emmanuel Hanya Ucapkan Dua Kalimat
Steve Emmanuel, yang juga mantan pesinetron, ditangkap polisi pada 21 Desember 2018 di apartemen pribadinya, Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram di dalam stoples.
Bintang sinetron 'Siapa Takut Jatuh Cinta' tersebut dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kokain yang disita disinyalir berkualitas terbaik yang didapat dari Belanda.
Polisi mengatakan, Steve Emmanuel membawa kokain dari Belanda dengan menumpang pesawat ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 September 2018. Kokain ditaruh di dalam koper dan dititipkan ke bagasi.
Baca juga: Sempat Hilang Jejak, Ini Kronologis Penangkapan Steve Emmanuel
Selama persidangan, Steve membantah sebagai pemilik kokain dalam toples yang ditemukan polisi. Menurut dia, barang bukti yang dibawa polisi ke dalam sidang juga berbeda dari yang dia miliki. "Seratus persen berbeda," ujarnya dalam sidang pada Kamis, 9 Mei 2019.
Steve Emmanuel hanya mengakui sebagai pemilik kokain dalam wadah seperti bullet dengan berat sekitar 1 gram. Kokain itu juga ditemukan polisi saat penangkapan Steve di apartemen Kintamani.
M. YUSUF MANURUNG