TEMPO.CO, Bogor – Kementerian Politik Hukum dan HAM, melakukan mediasi dengan stakeholder yang terlibat dalam kasus Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari ini, Senin, 17 Mei 2019.
Pantauan Tempo di lokasi menunjukkan rapat di ruang rapat Hotel IZI, Kota Bogor, tersebut dilaksanakan secara tertutup. “Ini rapat koordinasi bukan untuk dipublikasikan,” kata Kepala Bidang Penyelesaian Kasus Hukum pada Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Mei Abeto Harahap, sembari mengusir Tempo, Senin 17 Mei 2019.
Baca: Ombudsman: Privatisasi Air Sentul City, Negara Rugi Rp 24 Miliar
Dia meminta pihak yang tak berkepentingan dan tak diundang jangan memasuki ruangan, termasuk pers.
Peserta rapat koordinasi antara lain, perwakilan Gubernur Jawa Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanuddin, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor, Joko Pitoyo, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Lita Ismu, Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan, Hasanudin Tahir, manajemen Sentul City, dan perwakilan masyarakat setempat.
Berlarutnya kasus Sentul City membuat Kemenko Polhuman turun tangan mengurusi. Diakui juru bicara Sentul City, Alfian Munjani,, Kemenkopolhukam melalui Asisten Deputi Penegakkan Hukum akan memediasi seluruh stakeholder mulai dari Gubernur Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, Kementerian PUPR, Ombudsman RI, PDAM Tirta Kahuripan, Sentul City, dan seluruh masyarakat Sentul City.
“Permasalahan ini tak kunjung selesai dan (putusan MA) sulit dieksekusi, lalu Kemenko Polhukam mau melakukan mediasi,” kata Alfian dikonfirmasi Tempo, Sabtu 15 Juni 2019.
Perwakilan warga Sentul City, Deni Erliana, mengatakan langkah Kemenko Polhukam yang hendak mengundang seluruh stakeholder tapi itu dianggap sebagai langkah yang kembali ke awal dan tidak menghormati hukum. "Putusan MA sudah Inkracht, ini tinggal eksekusi aja, enggak ada gunanya kita koordinasi,” kata Deni kepada Tempo.
Baca juga: Warga Sentul City Akan Ajukan Poin Perdamaian di Derden Verzet
Deni berpendapat Kemenko Polhukam sebagai lembaga yang seharusnya mengawal hukum malah melecehkan hukum apabila melakukan koordinasi dengan dalih penyelesaian kasus Sentul City. Sebelumnya warga telah melakukan berkoordinasi ke berbagai lembaga salah, satunya Kemenko Polhukam, mengenai kasus Sentul City tapi sama sekali tak ada tanggapan.
“Sekarang tinggal pelaksanaan hukum (kasus Sentul City), Kemenkopolhukam seharusnya mengawal (pelaksanaan putusan) bukan malah mengundang kami koordinasi,” kata Deni
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA