TEMPO.CO, Jakarta - Kritik kembali datang untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di pulau reklamasi. Kritik kali ini datang dari kelompok pembela lingkungan Walhi.
Baca: Anak Buah Anies Sudah Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi
"Kami cenderung bilang alasan Gubernur DKI untuk menerbitkan IMB cenderung diada-ada, cenderung dibuat-buat," ucap Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi, di kantor Eksekutif Nasional Walhi, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin 17 Juni 2019.
Dia menilai dasar hukum yang digunakan Pemerintah DKI menerbitkan IMB di Pulau D alias Pantai Maju tidak tepat. Dasar hukum itu adalah Peraturan Gubernur DKI Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Soleh mengingatkan kalau Anies pernah menarik draf perda tentang reklamasi dari pembahasan di DPRD. "Pertanyaannya, kalau dia beralasan bahwa (raperda) itu juga masih bermasalah kenapa dia tidak mencabut Pergub 206/2016," katanya menambahkan.
Baca: Anies Tak Akan Cabut Pergub Reklamasi Ahok, Alasannya?
Soleh menyatakan kalau pergub yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu bermasalah. Alasannya, aktivitas di pulau buatan sudah berjalan sebelum pergub ditetapkan.
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Soleh mencontohkan sudah ada pengerjaan proyek di Pulau D pada 25 Agustus 2015. Beberapa bangunan pun sudah tampak berdiri di Pulau D pada 24 Maret 2016. Sementara Pergub 2016/2016 baru ditetapkan pada 25 Oktober 2016.
Menurut Soleh, Anies memiliki pilihan untuk mencabut pergub tersebut. Bahkan, Anies memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan IMB di Pulau D. Walhi pun mendesak Anies untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan di pulau reklamasi.
Baca: Terbitkan IMB Reklamasi, Ini Pernyataan Anies Saat Mencabut Izinnya
Seperti diketahui IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 atas nama Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D, telah terbit sejak November 2018. Dalam penjelasan tertulisnya, Anies mengungkap tak punya pilihan lain karena keberadaan pergub yang diwariskan Ahok. Pengembang juga disebutkannya telah membayar sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
Anies melanjutkan, luas areal terbangun di Pulau D baru lima persen. Ia mengatakan masih ada 95 persen lahan yang masih belum dimanfaatkan. "Itu yang kami akan tata kembali agar sesuai dengan visi memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik," ujar Anies.