TEMPO.CO, Jakarta - Polemik proyek pulau reklamasi dipastikan terus berlangsung hingga akhir tahun nanti. Ini karena draf dua raperda masih di tangan Pemerintah DKI sejak ditarik dari pembahasannya di DPRD DKI hampir dua tahun lalu.
Baca: Heboh IMB Pulau Reklamasi, Walhi: Anies Sama Saja dengan Ahok
Kedua raperda adalah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). "Selain itu massa kerja dewan yang sekarang tinggal dua bulan setengah, kan tidak mungkin menyelesaikan dua raperda itu," ujar anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Abdul Ghoni, saat ditemui di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin 17 Juni 2019.
Menurut dia, pembahasan raperda kemungkinan akan dilanjutkan oleh anggota Dewan baru. itu artinya Dewan akan memerlukan waktu mempelajari terlebih dahulu mengenai dua raperda tersebut.
Ia menyarankan di pembahasan selanjutnya DPRD, Pemprov DKI, dan pemerintah pusat duduk bersama membahas pengelolaan pulau reklamasi. Dia merujuk pembahasan raperda yang sempat menemui jalan buntu karena masing-masing pihak berbeda pendapat soal reklamasi Teluk Jakarta.
"Duduk bareng lah, jangan lagi seperti dua tahun lalu. Kami enggak mau ada penekanan kepentingan," ujar Abdul.
Baca: Protes IMB Pulau Reklamasi, Walhi Sebut Alasan Anies Dibuat-buat
Sebelumnya, pada 23 November 2017 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyurati Dewan dan menyatakan ingin mengkaji raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kemudian, Dewan mengembalikan dua raperda itu ke Pemerintah DKI.
Hingga kini, pemerintah DKI dan dewan tak kunjung membahas kembali dua raperda itu. Padahal, dua raperda itu yang akan mengatur zonasi dan tata ruang pesisir Teluk Jakarta, termasuk pulau reklamasi. Di tengah kekosongan itu, Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengeluarkan IMB bagi ratusan bangunan di Pulau D atau kini disebut Pantai Maju.
Penerbitan IMB itu lalu mendapat protes dari anggota dewan, salah satunya Ketua Fraksi PDIP di DPRD, Gembong Warsono. Ia menilai langkah Gubernur Anies Baswedan menerbitkan IMB menunjukkan ketidakkonsistenan dalam menolak proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Baca: Anies Tak Akan Cabut Pergub Reklamasi Ahok, Alasannya?
Gembong menilai Anies hanya menjadikan proyek reklamasi untuk menarik opini dan simpati agar terpilih dalam Pilgub 2017. Apa lagi, Anies sempat melakukan penyegelan terhadap ratusan bangunan di Pulau D dab C.
"Lalu sekarang dia (Anies) menerbitkan sertifikat IMB, itu alat hukumnya apa? Sementara Perda zonasi sampai hari ini belum selesai," ujar Gembong.