TEMPO.CO, Jakarta -Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan makar, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Kivlan Zen, kembali diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kivlan diperiksa sebagai saksi kasus tersangka percobaan pembunuhan empat tokoh nasional Habil Marati. “Hari ini melanjutkan pemeriksaan Jumat lalu (14 Juni 2019). Saat itu beliau sakit gigi,” ujar pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri, di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019.
Baca juga : Polisi: Pemeriksaan Kivlan Zein Terkait Duit Pembelian Senjata Ilegal
Penyidik memeriksa Kivlan sejak pukul 11.00 WIB tadi. Menurut Yuntri, Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana dalam kasus Habil Marati. Pada pemeriksaan Jumat lalu, penyidik menyecar Kivlan dengan 11 pertanyaan.
“Berlanjut hari ini. Yang sekarang belum tau berapa jumlahnya,” tutur Yuntri.
Polisi telah menangkap Habil Marati atas dugaan kasus makar. Dugaan keterlibatan Habil Marati dalam rencana pembunuhan 4 tokoh nasional terungkap dalam penelusuran Majalah Tempo ihwal aktor-aktor yang ada di balik kerusuhan 22 Mei lalu. Di sana, Habil disebut pernah memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Iwan Kurniawan.
Iwan adalah mantan anak buah mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zein. Mantan tentara yang berhenti setelah desersi pada 2005 ini diduga diminta Kivlan untuk melakukan pembunuhan terhadap sejumlah pejabat negara.
"Pak Habil hanya bilang, 'Demi bangsa dan negara. Semangat!'," ujar Iwan, dikutip dari Majalah Tempo. Menurut dia, pertemuan dengan Habil tak menyinggung soal rencana eksekusi pejabat.
Baca juga : Ryamizard Tak Mau Bantu Kivlan Zein: Soalnya Ini Masalah Politik
Kuasa hukum Habil, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan uang yang diberikan kepada Iwan merupakan sumbangan Habil untuk menggelar diskusi bertema Pancasila dan antikomunisme.
"Tak ada relevansi aktivitas Pak Habil dengan isu penembakan sejumlah pejabat," kata Sugito. Menurut dia, Habil membantah jika disebut sebagai donatur pembelian senjata.
ADAM PRIREZA | MAJALAH TEMPO