Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Jaksa Tuntut Steve Emmanuel 13 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Terdakwa kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 17 Juni 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Terdakwa kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 17 Juni 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Steve Emmanuel dituntut 13 tahun kurungan penjara dalam kasus kepemilikan kokain.

Jaksa penuntut umum menyatakan mantan model dan aktor sinetron tersebut telah terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca : Steve Emmanuel Cerita Keracunan Makanan dan Kritik Sel Tahanan

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," ujar Jaksa Reynaldi saat membaca tuntunan untuk Steve di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 17 Juni 2019.

Steve Emmanuel juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. Dalam sidang itu, dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat soal ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup tidak terbukti.

"Terdakwa Chepas Emmanuel alias Steve tidak terbukti dalam dakwaan primer tersebut," ujar Reynaldi.

Jaksa juga meminta barang bukti berupa satu plastik klip berisi kokain dengan berat 92,04 gram yang telah dimusnahkan 91,00 gram, hingga tersisa 1.04 gram untuk uji laboratorium sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 9 Januari 2019 untuk dirampas dan dimusnahkan oleh majelis.

Selain itu, barang bukti satu klip plastik berisi kokain 0.9136 gram yang ditemukan polisi dalam wadah seperti bullet di apartemen Steve juga dimusnahkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa menjelaskan, hal yang memberatkan Steve Emmanuel hingga dituntut 13 tahun penjara adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, Steve dinyatakan berbelit dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata Reynaldi.

Ketua majelis hakim dalam persidangan itu, Erwin Djong memberi waktu kepada Steve Emmanuel dan kuasa hukumnya selama satu pekan untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 24 Juni 2019.

Steve Emmanuel ditangkap polisi pada 21 Desember 2018 di apartemen pribadinya, Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram.

Baca : Steve Emmanuel Tolak Bukti Kokain 92 Gram Versi Polisi

Kokain itu disimpan dalam stoples di unit apartemen. Menurut polisi, Steve Emmanuel membawa kokain itu dari Belanda dengan menumpang pesawat ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 September 2018. Kokain ditaruh di dalam koper dan dititipkan ke bagasi dan lolos dari pemeriksaan petugas di Bandara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanda dan Gejala Orang Gunakan Obat Keras Berlebih dan Konsumsi Narkoba

4 hari lalu

Simbol obat keras. Istimewa
Tanda dan Gejala Orang Gunakan Obat Keras Berlebih dan Konsumsi Narkoba

Seseorang yang sudah mengonsumsi obat keras berlebih bisa berbahaya. Berikut tanda-tanda pemakai obat keras berlebih dan pengguna narkoba.


Media di Inggris Mempublikasi Detail Temuan Tas Isi Kokain di Gedung Putih

21 hari lalu

Ilustrasi kokain (REUTERS/Oswaldo Rivas)
Media di Inggris Mempublikasi Detail Temuan Tas Isi Kokain di Gedung Putih

Daily Mail mempublikasi detail sebuah tas berisi kokain yang ditemukan di Gedung Putih pada akhir musim panas lalu


Polisi Honduras Sita Hampir Setengah Ton Fentanil: Cukup untuk Banjiri Amerika Tengah

27 hari lalu

Bungkus kemasan Narcan, pengobat overdosis opioid dalam situasi darurat, tergeletak di jalanan wilayah Kensington, Pennsylvania, AS, 26 Oktober 2017. REUTERS/Charles Mostoller
Polisi Honduras Sita Hampir Setengah Ton Fentanil: Cukup untuk Banjiri Amerika Tengah

Polisi Honduras menyita hampir setengah ton fentanil dalam penggerebekan opioid pertama di negara tersebut.


Apa itu Kratom, Tanaman yang akan Diekspor Zulhas Tapi Dianggap Berbahaya oleh BNN

42 hari lalu

Seorang warga memperlihatkan dua lembar daun kratom atau daun purik jenis tulang merah di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu 13 September 2020. Tanaman kratom (mitragyna speciosa) memiliki tiga jenis varian yaitu tulang merah (Red Vein), tulang hijau (Green Vein) dan tulang putih (White Vein) tersebut menjadi komoditas pertanian unggulan di daerah setempat. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras.
Apa itu Kratom, Tanaman yang akan Diekspor Zulhas Tapi Dianggap Berbahaya oleh BNN

Kratom (Mitragyna speciosa) merupakan tanaman yang memiliki efek serupa dengan kokain dan morfin


Kokain dan Granat? Blogger Perang Cemooh Teori Kecelakaan Pesawat Prigozhin ala Putin

7 Oktober 2023

wanita berduka di samping peringatan darurat untuk Yevgeny Prigozhin, kepala kelompok tentara bayaran Wagner, saat orang-orang memperingati 40 hari sejak kematiannya untuk menghormati tradisi Ortodoks, di Saint Petersburg, Rusia, 1 Oktober 2023. REUTERS/Anton Vaganov
Kokain dan Granat? Blogger Perang Cemooh Teori Kecelakaan Pesawat Prigozhin ala Putin

Putin berteori pesawat yang ditumpangi Yevgeny Prigozhin diledakkan dengan granat tangan selagi mabuk kokain dan alkohol.


Presiden Kolombia Dikritik Ekspor Kokain Sama Besar dengan Minyak

17 September 2023

Kandidat presiden sayap kiri Kolombia Gustavo Petro dari koalisi Pakta Bersejarah menunjukkan surat suaranya sebelum memberikan suaranya di tempat pemungutan suara selama putaran kedua pemilihan presiden di Bogota, Kolombia 19 Juni 2022. REUTERS/Luisa Gonzalez
Presiden Kolombia Dikritik Ekspor Kokain Sama Besar dengan Minyak

Presiden Kolombia mengakui nilai ekspor kokain dan minyak saling bersaing.


AS Bebaskan Istri Raja Narkoba Meksiko El Chapo

13 September 2023

Emma Coronel Aispuro, istri Joaquin Guzman. REUTERS/Brendan McDermid
AS Bebaskan Istri Raja Narkoba Meksiko El Chapo

Emma Coronel Aispuro, istri gembong narkoba Meksiko Joaquin "El Chapo" Guzman, akan dibebaskan dari penjara AS setelah sempat ditahan sejak 2021


Selundupkan 90 Ton Kokain ke AS, Wali Kota Honduras Ditangkap

28 Agustus 2023

Wilmer Wood, Walikota Brus Laguna, setelah ditahan oleh angkatan bersenjata atas tuduhan perdagangan narkoba, di La Ceiba, Honduras dalam foto selebaran tak bertanggal yang dirilis 27 Agustus 2023. Kementerian Publik Honduras/Handout via REUTERS
Selundupkan 90 Ton Kokain ke AS, Wali Kota Honduras Ditangkap

Otoritas Honduras menangkap seorang wali kota atas tuduhan bekerja sama dengan kartel penyelundup narkotika menyelundupkan 90 ton kokain ke AS


Secret Service Tutup Kasus Kokain di Gedung Putih akibat Kurang Bukti, Sempat Diprediksi Petugas Hukum

14 Juli 2023

Gedung Putih, AS. REUTERS
Secret Service Tutup Kasus Kokain di Gedung Putih akibat Kurang Bukti, Sempat Diprediksi Petugas Hukum

Penyelidikan kokain yang sempat ditemukan di Gedung Putih AS dihentikan karena kurang bukti. Hal ini sudah diprediksi sebelumnya.


Kurang Bukti, Dinas Rahasia AS Akhiri Penyelidikan Kokain di Gedung Putih

14 Juli 2023

Gedung Putih, AS. REUTERS
Kurang Bukti, Dinas Rahasia AS Akhiri Penyelidikan Kokain di Gedung Putih

Dinas Rahasia AS tidak dapat mengidentifikasi tersangka karena tidak ada sidik jari dan cukup sampel DNA pada paket kokain yang ditemukan.