TEMPO.CO, Jakarta -Steve Emmanuel dituntut 13 tahun kurungan penjara dalam kasus kepemilikan kokain.
Jaksa penuntut umum menyatakan mantan model dan aktor sinetron tersebut telah terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca : Steve Emmanuel Cerita Keracunan Makanan dan Kritik Sel Tahanan
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," ujar Jaksa Reynaldi saat membaca tuntunan untuk Steve di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 17 Juni 2019.
Steve Emmanuel juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. Dalam sidang itu, dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat soal ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup tidak terbukti.
"Terdakwa Chepas Emmanuel alias Steve tidak terbukti dalam dakwaan primer tersebut," ujar Reynaldi.
Jaksa juga meminta barang bukti berupa satu plastik klip berisi kokain dengan berat 92,04 gram yang telah dimusnahkan 91,00 gram, hingga tersisa 1.04 gram untuk uji laboratorium sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 9 Januari 2019 untuk dirampas dan dimusnahkan oleh majelis.
Selain itu, barang bukti satu klip plastik berisi kokain 0.9136 gram yang ditemukan polisi dalam wadah seperti bullet di apartemen Steve juga dimusnahkan.
Jaksa menjelaskan, hal yang memberatkan Steve Emmanuel hingga dituntut 13 tahun penjara adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, Steve dinyatakan berbelit dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata Reynaldi.
Ketua majelis hakim dalam persidangan itu, Erwin Djong memberi waktu kepada Steve Emmanuel dan kuasa hukumnya selama satu pekan untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 24 Juni 2019.
Steve Emmanuel ditangkap polisi pada 21 Desember 2018 di apartemen pribadinya, Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram.
Baca : Steve Emmanuel Tolak Bukti Kokain 92 Gram Versi Polisi
Kokain itu disimpan dalam stoples di unit apartemen. Menurut polisi, Steve Emmanuel membawa kokain itu dari Belanda dengan menumpang pesawat ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 September 2018. Kokain ditaruh di dalam koper dan dititipkan ke bagasi dan lolos dari pemeriksaan petugas di Bandara.