Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Naikkan Status Kasus yang Menjerat Ustad Lancip

image-gnews
Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Rifky Umar alias Ustad Lancip kembali mangkir dari panggilan polisi, Senin 17 Juni 2019. Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Shafa di Pondok Petir, Sawangan, Kota Depok, dibutuhkan keterangannya untuk dugaan ujaran kebencian dan sebaran kebohongan terkait korban kerusuhan 22 Mei lalu.

Baca: Diduga Sebar Kebencian, Ustad Lancip Belum Kembali ke Pesantren

Berdasarkan surat panggilan yang pertama, dugaan ujaran kebencian dan sebaran kebohongan itu dilakukan Ustad Lancip dalam ceramahnya pada 7 Juni lalu. Pemanggilan pertama dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tiga hari berselang namun tidak dipenuhi tanpa alasan yang jelas.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, sekalipun Ustad Lancip belum diperiksa, status kasus telah dinaikkan menjadi penyidikan. Penyidik, Argo berdalih, sudah memeriksa beberapa saksi dan menggelar perkara. 

"Kami melihat ada unsur pidana dalam kasus tersebut," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019. Dia menambahkan, "Jadi panggilan selanjutnya statusnya (Ustad Lancip) sebagai saksi nanti.”

Baca: Polisi Panggil Ustad Lancip Terkait Kerusuhan 22 Mei, Ada Apa?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Video ceramah Ustad Lancip yang diduga menyebar kebencian dan kebohongan itu viral di media sosial. Isinya, membahas kerusuhan 21-22 Mei 2019. Ustad Lancip mengatakan, 'ada korban mati hampir 60 orang' dan ratusan orang hilang dalam peristiwa tersebut.

Pondok Pesantren Daarul Shaafa di Pondok Petir, Sawangan, Kota Depok, Kamis 13 Juni 2019. Pimpinan pesantren ini, Ahmad Rifky Umar atau Ustad Lancip, diduga sebarkan kebencian dan kebohongan tentang korban kerusuhan 22 Mei. TEMPO/M KURNIANTO

Polisi menyatakannya sebagai ujaran kebencian dan berita bohong. Ustad Lancip diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum pidana dan atau Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca: Kerusuhan 22 Mei, Ini Beda Ceramah Ustad Lancip dari Data Anies

Tempo pernah mendatangi Pesantren Daarul Shafa pada Kamis pekan lalu namun tidak mendapat keterangan jelas tentang keberadaan Ustad Lancip. Sejumlah santri mengaku tidak menahu. "Yang terakhir saya tahu, beliau ada di Brebes, Jawa Tengah," kata seorang di antaranya sambil menambahkan, "Beliau memang setelah lebaran berangkat untuk melakukan ceramah." 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

8 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.


Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

17 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

Lulusan Ma'had Aly berpeluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, khususnya formasi penyuluh agama.


Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

26 hari lalu

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta (Dua dari kiri), Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto (tiga dari kiri) dan Kapolres Tebo I Wayan Arta (empat dari kanan) menyampaikan keterangan pers terkait hasil penyidikan kasus penganiayaan santri di Tebo, Sabtu, 23 Maret 2024. Foto: ANTARA/Tuyani.
Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

27 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

30 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.


Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

32 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

Kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Tebo Jambi ini sempat mandek, hingga viral lagi setelah dibawa ke Hotman Paris.


Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

33 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.


Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

39 hari lalu

Posisi kelima daftar wanita tercantik di dunia ditempati Ariana Grande. Ia menempati posisi tersebut dengan akurasi rasio mencapai 91,81 persen. Instagram/arianagrande
Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

Ariana Grande ingin menghentikan ketidaknyamanan yang terjadi karena kesalahpahaman orang-orang dalam menafsirkan lagu-lagu terbarunya.


Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

41 hari lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

Ujaran kebencian ini meningkat ketika hari pemungutan suara. Bahkan hoaks berbau etnis kembali mewarnai, mendaur ulang pola kebohongan.


Kode Khusus Hasbi Hasan dan Windy Idol dalam Suap Perkara Mahkamah Agung: dari SIO hingga Pesantren

41 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari dan Rinaldo yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk kedua terdakwa dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Kode Khusus Hasbi Hasan dan Windy Idol dalam Suap Perkara Mahkamah Agung: dari SIO hingga Pesantren

Dalam perkara suap Mahkamah Agung, Sekma Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta.