TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memungkinkan memberi perlindungan terhadap para saksi yang akan dihadirkan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Syaratnya, LPSK memang diminta MK untuk melakukannya.
Baca: Demo Sidang Perdana Prabowo di MK, Masjid Sunda Kelapa Sepi
Juru bicara LPSK Mardiansyah menerangkan mekanisme itu ketika ditemui di kantornya, Senin 17 Juni 2019. "Perlindungan saksi dalam proses ini sebenarnya ada di MK, karena memang standing point LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses peradilan pidana," katanya.
Mardiansyah menuturkan telah mengetahui dari media massa bahwa akan ada 30 saksi yang bakal dihadirkan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang MK. Sidang itu telah bergulir sejak Jumat 14 Juni lalu dan Selasa 17 Juni akan digelar untuk yang kedua kalinya.
LPSK, kata Mardiansyah, tidak bisa langsung memberikan perlindungan bagi para saksi yang bakal diajukan tersebut. LPSK mempunyai keterbatasan dalam memberikan perlindungan saksi terhadap proses perkara di MK, karena bukan masuk kasus pidana.
Baca: Sidang Prabowo di MK, Kapolri Tak Akan Biarkan Demo Sampai Malam
"Tetapi jika memang MK memutuskan ada beberapa saksi perlu dilindungi, itu bisa dilaksanakan dengan LPSK," kata Mardiansyah sambil menambahkan, "Apalagi kedua lembaga punya MoU dan itu bisa dielaborasi."
Mardiansyah menjelaskan, syarat saksi yang bisa diberikan perlindungan LPSK tertuang di Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Ketentuan dalam UU tersebut bahwa saksi atau korban masuk dalam perkara pidana.