TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menjelaskan alasan penerbitan IMB di pulau reklamasi tanpa menunggu dua raperda reklamasi disahkan. Penjelasan kembali disampaikan meski sebelumnya Gubernur Anies Baswedan telah memberi keterangan tertulis perihal denda yang sudah dibayarkan pengembang pulau.
Baca: Terbaru, Anies Batalkan Satu Raperda tentang Pulau Reklamasi
Dalam penuturannya, Saefullah mengungkap alasan yang berbeda. Dia menyatakan kalau tidak ada lagi pulau reklamasi, tapi yang ada adalah perluasan dari daratan.
Itu sebabnya, dia menambahkan, dua raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) tak diperhitungkan dalam menerbitkan IMB ratusan bangunan di Pulau D. Pulau seluas 312 hektare itu pun kini bernama Pantai Maju.
"Pulau Reklamasi merupakan pantai atau bagian dari daratan, maka konsep pulau A sampai P itu tidak ada lagi," ujar Saefullah di Balai Kota DKI, Senin 17 Juni 2019.
Baca: DPRD DKI: Raperda Pulau Reklamasi Tak Akan Selesai Tahun Ini
Ganti dasar hukum yang digunakan untuk penerbitan IMB itu adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan E. Pergub itu ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Jadi pegangannya sementara Pergub itu," ujar Saefullah.
Soal masa berlaku pergub, Saefullah mengatakan bahwa revisi Perda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) masih berjalan. RDTR baru bakal segera diajukan ke DPRD DKI.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD DKI menilai pemerintah daerah seharusnya mengeluarkan perda terlebih dulu sebelum menerbitkan IMB. Jika tidak, menurut anggota Komisi A (Bidang Pemerintahan) Gembong Warsono, DKI tak memiliki landasan hukum untuk menerbitkan IMB pulau reklamasi.
Baca: Protes IMB Pulau Reklamasi, Walhi Sebut Alasan Anies Dibuat-buat
Dengan alasan itu, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRD DKI Bestari Barus mengungkapkan Dewan harus menggunakan hak interpelasi untuk menagih penjelasan ihwal penerbitan IMB itu. Menurut Bestari, Gubernur Anies Baswedan harus menjelaskan terbitnya IMB pulau reklamasi di atas tanah reklamasi yang belum jelas legalitasnya tersebut.