Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituding Cari-cari Alasan Sakit, Pengacara Sofyan Jacob Bantah

image-gnews
Pengacara Sofyan Jacob, Ahmad Yani, memberikan keterangan kepada media ihwal kondisi kesehatan kliennya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019. Tempo/Adam Prireza
Pengacara Sofyan Jacob, Ahmad Yani, memberikan keterangan kepada media ihwal kondisi kesehatan kliennya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob akhirnya bersedia diperiksa setelah dokter, yang didatangkan untuk memeriksanya, memastikan dia sehat. 

Baca: Sakit Gigi, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Emoh Diperiksa

Bekas orang nomor satu di Polda Metro Jaya pada Mei-Desember 2001 itu semula enggan diperiksa sebagai tersangka kasus makar dengan alasan kesehatan. Selain mengeluh sakit gigi, Sofyan juga membawa surat keterangan kesehatan bahwa dia mengalami gangguan saluran jantung dan diabetes. 

Meski begitu, pengacara Sofyan, Ahmad Yani, mengatakan hal itu bukan menjadi alasan kliennya untuk menghindari kasus yang menjeratnya.

“Saya kira Pak Sofyan tidak akan mencari-cari alasan karena diperiksa. Seperti tersangka korupsi yang saat diperiksa muncul penyakit beraneka ragam,” ujar Yani di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019.

Menurut Yani, sebagai eks Kapolda Metro Jaya, Sofyan akan kooperatif dalam pemeriksaan ini. Namun, kata dia, saat ini kondisi kesehatan Sofyan memang tak memungkinkan untuk diperiksa.

“Saya menyarankan betul kepada Pak Sofyan, ya, harus diperiksa dan dijawab pertanyaan penyidik jika kondisinya memang sehat. Tapi kalau tidak sehat memang tak bisa diperiksa,” tutur Yani.

Ketika berada di ruang pemeriksaan, Sofyan sempat mengeluh sakit kepala. “Tadi Pak Sofyan pusing dan langsung berbaring. Pak Sofyan sudah tidak dapat konsentrasi jadi tidak bisa dipaksakan,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Yani, penyidik yang melihat kondisi itu langsung memanggil dokter umum yang merupakan tim medis Polda Metro Jaya. Usai memeriksa denyut nadi Sofyan, dokter yang dihadirkan menyebut eks Kapolda Metro Jaya itu masih sehat dan dapat melanjutkan pemeriksaan. Tapi, Sofyan bersikukuh dirinya tak bersedia diperiksa karena alasan kesehatan.

Tim pengacara meminta izin untuk menghadirkan dokter pribadi Sofyan agar dapat menjelaskan rekam medis kliennya. “Kami minta dihadirkan dokter pribadi Pak Sofyan. Nanti silakan Pak Sofyan diperiksa di RS Kramat Jati Polri atau di RS tempat Pak Sofyan supaya memang bisa mencari titik temu,” ujar Yani.

Dalam kasus ini, Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polisi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka dugaan kasus makar dan menyebar kabar bohong alias hoax pada Rabu, 29 Mei 2019, setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Ia disangka makar berdasarkan isi sebuah rekaman video. "Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, pekan lalu.

Baca: Sempat Menolak, Ini Alasan Sofyan Jacob Bersedia Diperiksa Kasus Makar

Sofyan Jacob menjabat Kapolda Metro Jaya selama tujuh bulan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid sampai Megawati Soekarnoputri. Sofyan Jacob dilaporkan dalam kasus makar bersama dengan tersangka Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Laporan terhadap Sofyan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

2 hari lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin melakukan aksi bakar ban saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Massa kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin dalam sengketa Pilpres 2024 dengan adil. TEMPO/Subekti.
Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.


Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya Kerahkan 4.105 Personel Gabungan untuk Pengamanan Lebaran di 1.036 Lokasi

23 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membuka rapat koordinasi pengamanan Idul Fitri dalam Opearasi Ketupat Jaya 2024 di Polda Metro Jaya, Senin, 1 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya Kerahkan 4.105 Personel Gabungan untuk Pengamanan Lebaran di 1.036 Lokasi

Dalam Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya mengedepankan pendekatan pre-emtif dan preventif dalam pengamanan Lebaran 2024.


Sidang Praperadilan MAKI Minta Firli Bahuri Ditahan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

42 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sidang Praperadilan MAKI Minta Firli Bahuri Ditahan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan karena penyidik Krimsus Polda Metro Jaya belum juga menahan Firli Bahuri.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

46 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

53 hari lalu

Tersangka Firli Bahuri keluar setelah menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023 [Eka Yudha Saputra/Tempo]
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

Meski berulang kali mangkir pemanggilan pemeriksaan, bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan.


ICW, Abraham Samad, dkk akan Surati Kapolri Hari Ini, Minta Firli Bahuri Ditahan

54 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
ICW, Abraham Samad, dkk akan Surati Kapolri Hari Ini, Minta Firli Bahuri Ditahan

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai penanganan kasus bekas Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya lambat.


16 Tahanan Kabur dari Sel, Sepuluh Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi

22 Februari 2024

Konferensi Pres Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Februari 2024, terkait penangkapan 8 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur pada Senin dinihari, 19 Februari 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
16 Tahanan Kabur dari Sel, Sepuluh Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menjatuhkan sanksi terhadap sepuluh personel Polsek Tanah Abang imbas peristiwa 16 tahanan kabur


Rekomendasi Obat Sakit Gigi yang Bisa Dicoba Supaya Tidak Kambuh Lagi

7 Februari 2024

Ilustrasi sakit gigi. Shutterstock
Rekomendasi Obat Sakit Gigi yang Bisa Dicoba Supaya Tidak Kambuh Lagi

Deretan rekomendasi obat sakit gigi yang bisa dicoba agar tidak kambuh lagi. Alternatif yang mudah dilakukan di rumah.


Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Gugat Kapolri hingga Kapolda Metro Jaya

6 Februari 2024

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud sekaligus jurnalis, Aiman Witjaksono bersama tim kuasa hukum mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftar sidang praperadilan, di Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024. Aiman mengajukan gugatan praperadilan menyusul penyitaan ponselnya saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tudingan polisi tidak netral. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Gugat Kapolri hingga Kapolda Metro Jaya

Aiman Witjaksono ajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penyitaan ponsel di kasus polisi tidak netral pada Pemilu 2024


Soal Penyitaan HP oleh Penyidik Polda Metro Jaya, Aiman Witjaksono Bakal Ajukan Praperadilan

2 Februari 2024

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud sekaligus Jurnalis Aiman Witjaksono bersama kuasa hukum melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Komnas HAM kasus tudingan polisi tidak netral, Komnas HAM, Kamis, 1 Februari 2024. Aiman bersama kuasa hukum melaporkan atas tindakan penyidik Polda Metro Jaya karena menyita HP (handphone) milik Aiman yang berisikan informasi tentang TPN hingga Narasumber, yang dianggap dapat merugikan pihak TPN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Penyitaan HP oleh Penyidik Polda Metro Jaya, Aiman Witjaksono Bakal Ajukan Praperadilan

Praperadilan ini, katanya, diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan HP Aiman Witjaksono ketika diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.