Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Steve Emmanuel Tak Dituntut Pidana Mati, Pengacara Kaget

image-gnews
Terdakwa kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 17 Juni 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Terdakwa kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 17 Juni 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Chandra kaget namun bersyukur karena kliennya tidak dituntut hukuman mati dalam kasus 92,04 gram kokain. 

Baca: Alasan Jaksa Tuntut Steve Emmanuel 13 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

Pesinetron itu hanya dituntut melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Karena melanggar pasal itu, jaksa menuntut Steve dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Firman bersyukur, Steve tidak dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang memuat soal ancaman pidana mati. Jaksa menyatakan dakwaan primer yang memuat pasal itu tidak terbukti.

"Artinya tidak ada hukuman mati, tidak ada dibuang ke Nusakambangan, atau tidak ada seperti Freddy Budiman yang ditembak mati, itu saja sudah Alhamdulillah," kata Firman usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 17 Juni 2019.

Walau bersyukur, Firman mengaku tetap terkejut dengan tuntutan penjara 13 tahun karena tidak tepat dijatuhkan kepada Steve. Dia berharap, majelis hakim yang dipimpin oleh Erwin Djong bijaksana saat menjatuhkan putusan atau vonis.

Menurut dia, hakim bisa mengubah hukuman terhadap Steve walaupun tetap dinyatakan bersalah dalam Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. "Majelis punya kekuasaan sampai dua per tiga atau tiga per empat dari total tuntutan, bahkan kalau meyakini betul untuk direhab maka direhab, ada beberapa majelis yang berani memberi vonis seperti itu," kata dia.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Steve telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi lima gram. Dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat soal ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup tidak terbukti.

"Terdakwa Chepas Emmanuel alias Steve tidak terbukti dalam dakwaan primer tersebut," ujar Jaksa Reynaldi saat membaca tuntunan.

Jaksa juga meminta barang bukti berupa satu plastik klip berisi kokain dengan berat 92,04 gram yang telah dimusnahkan 91,00 gram, hingga tersisa 1.04 gram untuk uji laboratorium sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 9 Januari 2019 untuk dirampas dan dimusnahkan oleh majelis. Selain itu, barang bukti satu klip plastik berisi kokain 0,9136 gram yang ditemukan polisi dalam wadah seperti bullet di apartemen Steve juga dimusnahkan.

Jaksa menjelaskan, hal yang memberatkan Steve Emmanuel hingga dituntut 13 tahun penjara adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, Steve dinyatakan berbelit dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Reynaldi.

Ketua majelis hakim Erwin Djong memberi waktu kepada Steve Emmanuel dan kuasa hukumnya selama satu pekan untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang dilanjutkan pada 24 Juni 2019.

Baca: Steve Emmanuel Cerita Keracunan Makanan dan Kritik Sel Tahanan

Steve Emmanuel ditangkap polisi pada 21 Desember 2018 di apartemennya, Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram yang dibawa dari Belanda.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Faktor Usia Jadi Pembelaan Terdakwa Wowon Serial Killer untuk Lepas dari Hukuman Mati

21 jam lalu

Wowon Seriel Killer dituntut hukuman mati dalam sidang di PN Bekasi, Senin, 2 Oktober 2023. Tempo/Adi Warsono
Faktor Usia Jadi Pembelaan Terdakwa Wowon Serial Killer untuk Lepas dari Hukuman Mati

Sidang pleidoi kasus Wowon Serial Killer bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bekasi pada 16 Oktober 2023.


Tiga Terdakwa Kasus Wowon Serial Killer Dituntut Hukuman Mati

1 hari lalu

3 tersangka pembunuhan berantai yang ditangkap Polda Metro Jaya di Bekasi dan Cianjur, Wowon, Dede dan Solihin . Sumber: Istimewa
Tiga Terdakwa Kasus Wowon Serial Killer Dituntut Hukuman Mati

Tiga terdakwa kasus Wowon Serial Killer, yakni Wowon, Duloh dan Dede dituntut hukuman mati dalam persidangan di PN Bekasi.


Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkotika

6 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran puluhan kilogram narkoba jaringan internasional dan pemusnahan barang bukti narkotika. Kegiatan dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi, Rabu, 27 September 2023 di Lobby Kantor Dit Tahti Polda Riau. Foto: Istimewa
Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkotika

Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil ungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional dan pemusnahan barang bukti narkoba.


Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan di Kasus Narkoba, Diyakini Tak Punya Kaitan dengan Bandar

6 hari lalu

Ammar Zoni (kanan) dengan kuasa hukumnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 8 September 2023. Tempo/Ninda Dwi Ramadhani
Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan di Kasus Narkoba, Diyakini Tak Punya Kaitan dengan Bandar

Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Jaksa Ajukan Perintah Penangkapan Yoo Ah In Lagi karena Dianggap Halangi Proses Hukum

14 hari lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: KBS
Jaksa Ajukan Perintah Penangkapan Yoo Ah In Lagi karena Dianggap Halangi Proses Hukum

Yoo Ah In diduga menyuruh rekannya menghilangkan bukti dan juga memaksa untuk mengonsumsi narkoba saat berada di Amerika Serikat.


Presiden Kolombia Dikritik Ekspor Kokain Sama Besar dengan Minyak

16 hari lalu

Kandidat presiden sayap kiri Kolombia Gustavo Petro dari koalisi Pakta Bersejarah menunjukkan surat suaranya sebelum memberikan suaranya di tempat pemungutan suara selama putaran kedua pemilihan presiden di Bogota, Kolombia 19 Juni 2022. REUTERS/Luisa Gonzalez
Presiden Kolombia Dikritik Ekspor Kokain Sama Besar dengan Minyak

Presiden Kolombia mengakui nilai ekspor kokain dan minyak saling bersaing.


Sepak Terjang Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Freddy Budiman

18 hari lalu

Foto Fredy Pratama dari red notice laman Web Interpol. Foto: interpol.int
Sepak Terjang Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Freddy Budiman

Kasus tertangkapnya gembong narkoba Fredy Pratama mengingatkan bandar narkoba yang telah dihukum mati Freddy Budiman


Arab Saudi Eksekusi Dua Pegawai Kementerian Pertahanan atas Tuduhan Pengkhianatan

18 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati
Arab Saudi Eksekusi Dua Pegawai Kementerian Pertahanan atas Tuduhan Pengkhianatan

Dua tentara Arab Saudi ini dilaporkan melakukan banyak kejahatan militer, sebelum ditangkap pada September 2017.


AS Bebaskan Istri Raja Narkoba Meksiko El Chapo

20 hari lalu

Emma Coronel Aispuro, istri Joaquin Guzman. REUTERS/Brendan McDermid
AS Bebaskan Istri Raja Narkoba Meksiko El Chapo

Emma Coronel Aispuro, istri gembong narkoba Meksiko Joaquin "El Chapo" Guzman, akan dibebaskan dari penjara AS setelah sempat ditahan sejak 2021


Apa Jabatan Ferdy Sambo Saat Peristiwa Kopi Sianida Jessica Wongso?

22 hari lalu

Apa Jabatan Ferdy Sambo Saat Peristiwa Kopi Sianida Jessica Wongso?

Netflix buat film dokumenter kopi sianida Jessica Wongso. Apa peran dan jabatan Ferdy Sambo saat peristiwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu?