TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Chandra kaget namun bersyukur karena kliennya tidak dituntut hukuman mati dalam kasus 92,04 gram kokain.
Baca: Alasan Jaksa Tuntut Steve Emmanuel 13 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M
Pesinetron itu hanya dituntut melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Karena melanggar pasal itu, jaksa menuntut Steve dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Firman bersyukur, Steve tidak dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang memuat soal ancaman pidana mati. Jaksa menyatakan dakwaan primer yang memuat pasal itu tidak terbukti.
"Artinya tidak ada hukuman mati, tidak ada dibuang ke Nusakambangan, atau tidak ada seperti Freddy Budiman yang ditembak mati, itu saja sudah Alhamdulillah," kata Firman usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 17 Juni 2019.
Walau bersyukur, Firman mengaku tetap terkejut dengan tuntutan penjara 13 tahun karena tidak tepat dijatuhkan kepada Steve. Dia berharap, majelis hakim yang dipimpin oleh Erwin Djong bijaksana saat menjatuhkan putusan atau vonis.
Menurut dia, hakim bisa mengubah hukuman terhadap Steve walaupun tetap dinyatakan bersalah dalam Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. "Majelis punya kekuasaan sampai dua per tiga atau tiga per empat dari total tuntutan, bahkan kalau meyakini betul untuk direhab maka direhab, ada beberapa majelis yang berani memberi vonis seperti itu," kata dia.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Steve telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi lima gram. Dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat soal ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup tidak terbukti.
"Terdakwa Chepas Emmanuel alias Steve tidak terbukti dalam dakwaan primer tersebut," ujar Jaksa Reynaldi saat membaca tuntunan.
Jaksa juga meminta barang bukti berupa satu plastik klip berisi kokain dengan berat 92,04 gram yang telah dimusnahkan 91,00 gram, hingga tersisa 1.04 gram untuk uji laboratorium sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 9 Januari 2019 untuk dirampas dan dimusnahkan oleh majelis. Selain itu, barang bukti satu klip plastik berisi kokain 0,9136 gram yang ditemukan polisi dalam wadah seperti bullet di apartemen Steve juga dimusnahkan.
Jaksa menjelaskan, hal yang memberatkan Steve Emmanuel hingga dituntut 13 tahun penjara adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, Steve dinyatakan berbelit dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Reynaldi.
Ketua majelis hakim Erwin Djong memberi waktu kepada Steve Emmanuel dan kuasa hukumnya selama satu pekan untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang dilanjutkan pada 24 Juni 2019.
Baca: Steve Emmanuel Cerita Keracunan Makanan dan Kritik Sel Tahanan
Steve Emmanuel ditangkap polisi pada 21 Desember 2018 di apartemennya, Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram yang dibawa dari Belanda.