Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ibu Steve Emmanuel Kirim Surat untuk Ketuk Hati Majelis Hakim

image-gnews
Steve Emmanuel. Tabloidbintang.com
Steve Emmanuel. Tabloidbintang.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ibu Steve Emmanuel, Marlene Halim, mengirimkan surat kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menangani perkara penyalahgunaan kokain anaknya.

Baca: Alasan Jaksa Tuntut Steve Emmanuel 13 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

Surat itu rencananya dibacakan oleh kuasa hukum Steve saat sidang pembacaan tuntunan hari ini. Namun, hakim Erwin Djong yang memimpin sidang menolak surat dibacakan hari ini. "Nanti dimasukkan ke nota pembelaan saja," ucap hakim Erwin dalam persidangan, Senin, 17 Juni 2019.

Kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Chandra mengatakan surat tersebut menceritakan bagaimana kliennya aktif dalam kegiatan sosial sejak kecil. Sang Ibu, kata dia, juga mengirimkan foto-foto Steve dalam kegiatan menjadi relawan. Salah satunya foto Steve pada tahun 1996.

"Ini Steve saat menjadi relawan ketika membangun lapangan futsal, basket dan voli di BNN, Cawang malah ini," kata Firman.

Firman mengatakan, Steve juga pernah menjadi relawan saat terjadi gempa bumi di Bengkulu pada tahun 2000. "Intinya isi surat itu untuk mengetuk hati majelis hakim bahwa Steve sudah memiliki kepedulian sosial sejak kecil," ujar dia.

Hari ini, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun kurungan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dalam kasus kepemilikan kokain. Jaksa penuntut umum menyatakan mantan model dan aktor sinetron tersebut telah terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," ujar Jaksa Reynaldi saat membaca tuntunan untuk Steve di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 17 Juni 2019.

Dalam sidang itu, dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat soal ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup tidak terbukti. "Terdakwa Chepas Emmanuel alias Steve tidak terbukti dalam dakwaan primer tersebut," ujar Reynaldi.

Jaksa menjelaskan, hal yang memberatkan Steve Emmanuel hingga dituntut 13 tahun penjara adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, Steve dinyatakan berbelit dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Reynaldi.

Baca: Steve Emmanuel Tak Dituntut Pidana Mati, Pengacara Kaget

Majelis hakim yang dipimpin oleh Erwin Djong memberi waktu kepada Steve Emmanuel dan kuasa hukumnya satu pekan untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi. Sidang kasus kokain ini akan dilanjutkan pada 24 Juni 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kim Jong Un Kerap Lakukan Hukuman Mati, Terbaru Eksekusi Mati 30 Pejabat Buntut Gagal Mitigasi Banjir

13 jam lalu

Kim Jong Un Kerap Lakukan Hukuman Mati, Terbaru Eksekusi Mati 30 Pejabat Buntut Gagal Mitigasi Banjir

Kim Jong Un eksekusi mati sekitar 30 pejabat akhir Agustus lalu. Ini deretan hukuman mati oleh pemimpin Korea Utara, termasuk kepada pamannya sendiri.


Gagal Mengatasi Banjir, Kim Jong Un Tembak Mati 30 Pejabat Daerah

2 hari lalu

Gagal Mengatasi Banjir, Kim Jong Un Tembak Mati 30 Pejabat Daerah

Kim Jong Un mengeksekusi mati 30 pejabat daerah karena gagal mengatasi banjir.


Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

2 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari pengusaha untuk pengurusan perkara kasasi di MA


4 Hakim Jadi Capim KPK Pernah Vonis Ringan Koruptor

4 hari lalu

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil tes tertulis calon pimpinan dan dewan pengawas KPK pada Kamis, 8 Agustus 2024, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. TEMPO/Daniel A. Fajri
4 Hakim Jadi Capim KPK Pernah Vonis Ringan Koruptor

Empat hakim jadi Capim KPK semuanya pernah beri vonis ringan, bahkan satu orang beri vonis bebas untuk koruptor.


KY Sebut Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Akan Dibawa ke MKH

5 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KY Sebut Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Akan Dibawa ke MKH

Komisi Yudisial (KY) menyatakan 3 hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuh Ronald Tannur akan dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).


KY Usul Pecat 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, MA: Perkaranya Masih Aktif, Tunggu Sampai Inkracht

8 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
KY Usul Pecat 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, MA: Perkaranya Masih Aktif, Tunggu Sampai Inkracht

MA masih berhati-hati menindaklanjuti usulan KY untuk memecat tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.


KPK Bakal Usut Dugaan Korupsi Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

11 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan saat konferensi pers penahan tersangka Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024. KPK menahan Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017 - 2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp38 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Usut Dugaan Korupsi Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

"Harus dibuktikan apakah dari pihak terdakwa atau penasihat hukumnya memberikan sesuatu kepada hakim," kata Alexander Marwata di Gedung KPK.


Pengaduan Masyarakat Meningkat, Ratusan Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial

15 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah saat memberikan sambutan dalam media gathering di Purwokerto, Jawa Tengah pada Jumat malam, 23 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pengaduan Masyarakat Meningkat, Ratusan Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Komisi Yudisial mencatat pengaduan masyarakat soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terus meningkat setiap tahun.


Mengenal Guillotine, Simbol Anti Monarki dari Prancis yang Dibawa saat Aksi Kawal Putusan MK

16 hari lalu

Ribuan massa aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Pilkada terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Mengenal Guillotine, Simbol Anti Monarki dari Prancis yang Dibawa saat Aksi Kawal Putusan MK

Aksi hari ini membawa replika guillotine di aksi kawal putusan MK, Kamis 22 Agustus 2024 di depan gedung DPR RI.


Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap 3 Kasus Penyelundupan Narkoba, Tangkap Influencer Thailand

16 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta  mengungkap penyelundupan narkoba berbagai modus, Kamis 22 Agustus  2024. FOTO; AYU CIPTA  I TEMPO
Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap 3 Kasus Penyelundupan Narkoba, Tangkap Influencer Thailand

Selain 2 pengungkapan narkoba itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga menemukan penyelundupan narkoba dalam paket kado dari Afrika Selatan.