Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ibu Steve Emmanuel Kirim Surat untuk Ketuk Hati Majelis Hakim

image-gnews
Steve Emmanuel. Tabloidbintang.com
Steve Emmanuel. Tabloidbintang.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ibu Steve Emmanuel, Marlene Halim, mengirimkan surat kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menangani perkara penyalahgunaan kokain anaknya.

Baca: Alasan Jaksa Tuntut Steve Emmanuel 13 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

Surat itu rencananya dibacakan oleh kuasa hukum Steve saat sidang pembacaan tuntunan hari ini. Namun, hakim Erwin Djong yang memimpin sidang menolak surat dibacakan hari ini. "Nanti dimasukkan ke nota pembelaan saja," ucap hakim Erwin dalam persidangan, Senin, 17 Juni 2019.

Kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Chandra mengatakan surat tersebut menceritakan bagaimana kliennya aktif dalam kegiatan sosial sejak kecil. Sang Ibu, kata dia, juga mengirimkan foto-foto Steve dalam kegiatan menjadi relawan. Salah satunya foto Steve pada tahun 1996.

"Ini Steve saat menjadi relawan ketika membangun lapangan futsal, basket dan voli di BNN, Cawang malah ini," kata Firman.

Firman mengatakan, Steve juga pernah menjadi relawan saat terjadi gempa bumi di Bengkulu pada tahun 2000. "Intinya isi surat itu untuk mengetuk hati majelis hakim bahwa Steve sudah memiliki kepedulian sosial sejak kecil," ujar dia.

Hari ini, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun kurungan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dalam kasus kepemilikan kokain. Jaksa penuntut umum menyatakan mantan model dan aktor sinetron tersebut telah terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," ujar Jaksa Reynaldi saat membaca tuntunan untuk Steve di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 17 Juni 2019.

Dalam sidang itu, dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat soal ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup tidak terbukti. "Terdakwa Chepas Emmanuel alias Steve tidak terbukti dalam dakwaan primer tersebut," ujar Reynaldi.

Jaksa menjelaskan, hal yang memberatkan Steve Emmanuel hingga dituntut 13 tahun penjara adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, Steve dinyatakan berbelit dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Reynaldi.

Baca: Steve Emmanuel Tak Dituntut Pidana Mati, Pengacara Kaget

Majelis hakim yang dipimpin oleh Erwin Djong memberi waktu kepada Steve Emmanuel dan kuasa hukumnya satu pekan untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi. Sidang kasus kokain ini akan dilanjutkan pada 24 Juni 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkotika

4 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran puluhan kilogram narkoba jaringan internasional dan pemusnahan barang bukti narkotika. Kegiatan dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi, Rabu, 27 September 2023 di Lobby Kantor Dit Tahti Polda Riau. Foto: Istimewa
Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkotika

Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil ungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional dan pemusnahan barang bukti narkoba.


Calon Hakim MK Gagas Pendidikan Hakim hingga Usia 55 Tahun, Komisi III DPR: Kapan Berkeluarga?

6 hari lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Calon Hakim MK Gagas Pendidikan Hakim hingga Usia 55 Tahun, Komisi III DPR: Kapan Berkeluarga?

DPR menilai gagasan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK, Elita Rahmi, tentang pendidikan calon hakim sampai usia 55 tahun tetapi tidak realistis.


Presiden Kolombia Dikritik Ekspor Kokain Sama Besar dengan Minyak

15 hari lalu

Kandidat presiden sayap kiri Kolombia Gustavo Petro dari koalisi Pakta Bersejarah menunjukkan surat suaranya sebelum memberikan suaranya di tempat pemungutan suara selama putaran kedua pemilihan presiden di Bogota, Kolombia 19 Juni 2022. REUTERS/Luisa Gonzalez
Presiden Kolombia Dikritik Ekspor Kokain Sama Besar dengan Minyak

Presiden Kolombia mengakui nilai ekspor kokain dan minyak saling bersaing.


Sepak Terjang Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Freddy Budiman

16 hari lalu

Foto Fredy Pratama dari red notice laman Web Interpol. Foto: interpol.int
Sepak Terjang Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Freddy Budiman

Kasus tertangkapnya gembong narkoba Fredy Pratama mengingatkan bandar narkoba yang telah dihukum mati Freddy Budiman


Arab Saudi Eksekusi Dua Pegawai Kementerian Pertahanan atas Tuduhan Pengkhianatan

16 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati
Arab Saudi Eksekusi Dua Pegawai Kementerian Pertahanan atas Tuduhan Pengkhianatan

Dua tentara Arab Saudi ini dilaporkan melakukan banyak kejahatan militer, sebelum ditangkap pada September 2017.


AS Bebaskan Istri Raja Narkoba Meksiko El Chapo

19 hari lalu

Emma Coronel Aispuro, istri Joaquin Guzman. REUTERS/Brendan McDermid
AS Bebaskan Istri Raja Narkoba Meksiko El Chapo

Emma Coronel Aispuro, istri gembong narkoba Meksiko Joaquin "El Chapo" Guzman, akan dibebaskan dari penjara AS setelah sempat ditahan sejak 2021


Proyek BTS 4G, Untungkan Koperasi Karyawan BAKTI Kominfo Hingga Rp 7,1 Miliar

19 hari lalu

Saksi yang dihadirkan bersiap memberikan keterangan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Johnny G Plate dan Johan Suryanto pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Proyek BTS 4G, Untungkan Koperasi Karyawan BAKTI Kominfo Hingga Rp 7,1 Miliar

Hakim heran 2 perusahaan malah memberi barang dari koperasi karyawan BAKTI Kominfo yang harganya jauh lebih mahal ketimbang dari distributor langsung.


Apa Jabatan Ferdy Sambo Saat Peristiwa Kopi Sianida Jessica Wongso?

20 hari lalu

Apa Jabatan Ferdy Sambo Saat Peristiwa Kopi Sianida Jessica Wongso?

Netflix buat film dokumenter kopi sianida Jessica Wongso. Apa peran dan jabatan Ferdy Sambo saat peristiwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu?


Kritik Pemerintah Pangeran MBS Korupsi, Guru di Arab Saudi Dihukum Mati

32 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. abc.net.au, trbimg.com
Kritik Pemerintah Pangeran MBS Korupsi, Guru di Arab Saudi Dihukum Mati

Seorang guru di Arab Saudi dihukum mati karena mengkritik pemerintahan Pangeran MBS.


Masalah HAM di Papua Dianggap Masih Buruk, Penegakan Hukumnya Kurang

32 hari lalu

Mathius Murib selaku Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan (PAK) HAM Papua menyampaikan pendapatnya dalam Diskusi Terfokus Rekomendasi UPR Komnas HAM Siklus ke-4, yang dilaksanakan via daring melalui Zoom pada Rabu, 30 Agustus 2023. Tempo/I Gusti Ayu Putu Puspasari
Masalah HAM di Papua Dianggap Masih Buruk, Penegakan Hukumnya Kurang

Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan HAM Papua Mathius Murib menyatakan masalah HAM di Papua itu saat ini bukannya membaik, namun tambah rumit.