TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen telah selesai diperiksa sebagai saksi politikus PPP Habil Marati, Senin malam.
Baca: Polisi Periksa Lagi Kivlan Zen, Terkait Aliran Dana Habil Marati
Kivlan diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00 WIB dan selesai sekitar pukul 20.40 WIB. "Total ada 23 pertanyaan kurang lebih yang ditanyakan penyidik," kata pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri, di Polda Metro Jaya, Senin malam, 17 Juni 2019.
Penyidik menggali soal aliran dana dari Habil Marati yang diduga akan digunakan untuk membunuh empat tokoh nasional. Meski begitu, kata Yuntri, pihaknya tetap membantah hal itu. Ia mengatakan tak ada aliran dana yang mengarah ke pembunuhan dan pengadaan senjata.
Menurut Yuntri, besok polisi akan mengkonfrontasi seluruh tersangka dan saksi yang terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan itu. "Semua saksi termasuk Iwan Kurniawan dan Habil Marati. Dikonfrontasi tentang kesaksian mereka dan keterlibatan Pak Kivlan soal aliran dana khususnya terkait Habil Marati," ujar Yuntri. "Kalau tidak terbukti, kami akan minta kasus Pak Kivlan ditutup."
Polisi menangkap Habil Marati atas dugaan kasus makar. Dugaan keterlibatan Habil Marati dalam rencana pembunuhan 4 tokoh nasional terungkap dalam penelusuran Majalah Tempo ihwal aktor-aktor yang ada di balik kerusuhan 22 Mei lalu.
Baca: Polisi: Pemeriksaan Kivlan Zen Terkait Uang Pembelian Senjata
Habil Marati disebut pernah memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Iwan Kurniawan. Iwan adalah mantan anak buah Kivlan Zen. Eks tentara yang desersi pada 2005 ini diduga diminta Kivlan untuk melakukan pembunuhan terhadap sejumlah pejabat negara.