TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan, Dedi Budiawan mengungkapkan tak ada koordinasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten mengenai persyaratan legalisir kartu keluarga bagi pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB online tingkat SMA dan SMK.
"Tidak ada koordinasi, bisa silahkan tanya saja ke dinas Pendidikan Provinsi Banten. Percuma pendaftaran online, kasihan kan orang jauh-jauh hanya harus legalisir," kata Dedi, Senin, 17 Juni 2019.
Baca: PPDB Online, Ratusan Orang Urus Berkas di Dinas Dukcapil Tangsel
Pada Senin pagi, ratusan orang tua siswa mengantri di kantor Dinas Dukcapil untuk mengurus legalisir KK. Legalisir fotokopi KK merupakan salah satu persyaratan bagi siswa pendaftar PPDB online tingkat SMA/SMK.
Salah satunya adalah Rini. "Saya datang dari jam 08.00 WIB mengurus legalisir membuat kartu keluarga soalnya itu persyaratan mendaftar PPDB Online," kata dia.
Menurut Rini, persyaratan pendaftaran PPDB Online cukup menguras tenaga. Selain legalisir kartu keluarga juga diperlukan akta kelahiran anak dan orang tua karena menjadi syarat pendaftaran.
Menurut Dedi, ada ratusan orang yang mengurus permasalahan ini. Pihaknya pun sampai membuka loket di halaman kantor. "Jadi orang tua murid yang datang kesini selain ingin melegalisir, kalau yang kartu keluarganya belum jadi, kami memberikan biodata diri anaknya dan dilegalisir," kata dia.
Dedi juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan protes ke Dinas Pendidikan melalui Dinas Dukcapil perihal PPDB online ini. "Seharusnya dinas pendidikan provinsi Banten koordinasi, apabila kartu keluarga masih ditandatangani camat harus update ke kartu keluarga ditandatangani kepala dinas, sehingga masyarakat bisa mempersiapkan jauh-jauh hari," kata Dedi.