TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan lembaganya masih menginvestigasi sejumlah hal berkaitan dengan kerusuhan 21-22 Mei lalu.
Dalam peristiwa itu, dilaporkan sedikitnya sembilan orang tewas dan ratusan orang luka-luka imbas kerusuhan. "Kami masih mendalami terutama tiga hal dalam kerusuhan kemarin," kata Taufan melalui pesan singkat, Senin, 17 Juni 2019.
Baca: Kerusuhan 22 Mei: Ini Hasil Otopsi dan Luka Tembak 8 Korban Tewas
Taufan mengatakan hal pertama yang menjadi sorotan dan diselidiki Komnas HAM adalah konteks dan kronologi kejadian pada 21-22 Mei lalu. Kedua, bagaimana penanganan kejadian itu oleh kepolisian. "Apakah ada protap atau standar HAM yang dilanggar," ujarnya.
Ketiga, Komnas mendalami ihwal standar HAM di dalam penegakan hukum yang berlangsung. Selain itu, kata Taufan, Komnas mengklarifikasi kasus-kasus tertentu yang dilaporkan saat kerusuhan pecah di sejumlah kawasan saat itu.
Baca: Merasa Diancam Polisi, Keluarga Korban Tewas Saat Kerusuhan Lapor ke LPSK
Contohnya dugaan adanya orang hilang hingga kekerasan yang dialami jurnalis. "Bagaimana peristiwa itu bisa terjadi masih kami dalami," kata Taufan.
Sejauh ini, Komnas HAM belum bisa menyimpulkan apakah adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam kerusuhan tersebut. Sebab, sampai hari ini, pelaku yang menembak massa saat kerusuhan belum terungkap.
Komnas HAM mencatat dari sembilan korban tewas dalam kerusuhan 21-22 Mei, delapan di antaranya meregang nyawa karena diterjang peluru. Peluru yang menewaskan delapan pelaku diduga berasal dari peluru tajam. Peluru menerjang bagian leher, dada dan mata korban. "Seluruh pelakunya belum diketahui, maka kesimpulan belum bisa dihasilkan," kata Taufan.