TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta berbeda pendapat soal penggunaan hak interpelasi untuk menagih penjelasan ihwal penerbitan izin mendirikan bangunan atau IMB Pulau Reklamasi Pantai Maju. Usulan penggunaan hak ini awalnya diajukan oleh Ketua Fraksi Partai NasDem Bestari Barus dan membutuhkan persetujuan dua pertiga anggota dewan.
Salah satu partai yang setuju dengan adanya hak interpelasi adalah Partai Gerindra. Partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno itu tak menyatakan keberatannya.
Baca: Heboh IMB Pulau Reklamasi, Walhi: Anies Sama Saja dengan Ahok
"Silakan saja (ajukan hak interpelasi). Apa yang mau diinterpelasi?" kata Ketua Fraksi Partai Gerindra Abdul Ghoni di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juni 2019.
Sementara itu, sikap berbeda mengenai penggunaan hak interpelasi ditunjukkan oleh Partai Demokrat. Ketua Fraksi Partai Demokrat Santoso mengatakan pihaknya masih akan melakukan kajian mengenai terbitnya IMB di Pulau Reklamasi.
Santoso mengatakan pihaknya tak ingin buru-buru mengambil sikap mengenai penerbitan IMB itu karena belum mengetahui duduk permasalahannya. "Kami enggak mau kerja politik terjang sana sini, tapi nggak tahu substansinya. Kalau pemerintah salah, kami akan kritisi, kalau benar akan kami dukung," ujarnya.
Suasana sejumlah bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sikap berhati-hati dalam penggunaan hak interpelasi juga ditunjukkan Ketua Fraksi Partai Golkar Ashraf Ali. Ia mengatakan partainya akan meminta pendapat dari beberapa ahli hukum dan komisi A, B, dan D.
Setelah itu, dalam satu pekan baru akan terlihat sikap Golkar dalam penggunaan hak interpelasi itu. "Ini kan masalah besar, kami harus kaji betul. Posisi kita minta penjelasan lah," ujar Ashraf.
Pemerintah DKI sudah menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D yang sekarang dinamakan Pantai Maju oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Padahal, Anies sebelumnya menyegel 932 bangunan di pulau buatan itu.
Baca: IMB Reklamasi, Walhi: Tidak Berguna Anies Segel 932 Bangunan
Gubernur Anies beralasan pengembang telah membayarkan denda karena mendirikan bangunan tanpa IMB. Karena itulah DKI menerbitkan IMB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) yang dibuat oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sejumlah anggota Dewan menilai pemerintah daerah seharusnya mengeluarkan perda terlebih dulu sebelum menerbitkan IMB. Jika tidak, menurut anggota Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD Gembong Warsono, DKI tak memiliki landasan hukum untuk menerbitkan IMB pulau reklamasi.
Dengan alasan itu, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRD DKI Bestari Barus mengungkapkan Dewan harus menggunakan hak interpelasi untuk menagih penjelasan ihwal penerbitan IMB Pulau Reklamasi itu. Menurut Bestari, Gubernur Anies Baswedan harus menjelaskan terbitnya IMB pulau reklamasi di atas tanah reklamasi yang belum jelas legalitasnya tersebut. Maka mekanismenya yang tepat adalah hak interpelasi atau meminta penjelasan pemerintah.