TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran Ratna Sarumpaet menyatakan siap untuk membacakan nota pembelaaan diri atau pleidoi hari ini.
"Siap secara moril," kata Ratna Sarumpaet sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juni 2019.
Baca: Ratna Sarumpaet Bacakan Sendiri Pledoinya Hari Ini
Ratna tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08.50 WIB. Namun saat ditanya, ia enggan membeberkan isi dari pleidoi yang akan dibacakannya. "Dengar saja nanti," ujarnya.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi juga menyatakan siap menyampaikan pledoi pada persidangan hari ini. Tim pengacara akan membacakan pleidoi secara yuridis, sedangkan Ratna dari sisi kemanusiaan. “Rencananya di samping dari kami tim pengcara, Bu Ratna juga akan menyampaikan pledoi,” kata Desmihardi di Polda Metro Jaya, kemarin.
Baca: Bocoran Pledoi Ratna Sarumpaet, Pengacara Singgung Keonaran
Desmihardi menjelaskan pledoi setebal 108 halaman yang disusun oleh tim pengacara akan fokus kepada bantahan pembuktian delik materil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum terkait keonaran akibat kebohongan Ratna. Hal itu, kata dia, tak terbukti selama persidangan. “Sesuai dengan definisi keonaran, menurut pandangan kami tidak terjadi. Selain itu, yang berhak membuktikan keonaran itu adalah saksi fakta, bukan saksi ahli,” kata Desmihardi.
Pada 28 Mei 2019, jaksa penuntut umum menuntut Ratna Sarumpaet dihukum penjara 6 tahun. Jaksa menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong tentang penganiyaan dirinya sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Ratna dianggap terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.