TEMPO.CO, Jakarta - Kembali beredar tangkapan layar yang menggambarkan isi percakapan dalam aplikasi WhatsApp yang diduga hendak mengadu domba Polri-TNI. Kali ini, kasus tersebut menimpa Sovuan Tampubolon, seorang anggota hubungan masyarakat Polda Metro Jaya.
Baca: Viral Polisi Souvan Ingin TNI Dalang Kerusuhan, Polda Metro Jaya: Hoax
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono langsung membantah dan menyebut tangkapan layar itu hoax. Isi percakapan menunjukkan Sovuan--tertulis Souvan--menyatakan muak dengan TNI dan menginginkan opini kalau TNI dalang kerusuhan 22 Mei lalu.
Itu yang seperti dilaporkan sebelumnya oleh Briptu Anton Sihotang, anggota Direktorat Polisi Air Polda Metro Jaya pada 14 Juni lalu. Dalam tangkapan layar percakapan Whatsapp yang beredar, ditunjukkan Anton sedang bercakap dengan seseorang.
“Biar kepolisian jaya dan memegang kendali agar TNI tidak songong lagi biar lemah muak dengan TNI,” ujar lawan bicaranya dalam percakapan tersebut. Anton terlihat membalas, “Iya bang songong amat tni kalo ketemu biar kita tembak saja.”
Personel TNI dibantu petugas keamanan berusaha memadamkan api yang membakar bus milik Brimob di Jembatan Slipi, Jakarta Barat, Rabu, 22 Mei 2019. Selain itu, tiga bus dan satu mobil Brimob Polda Metro Jaya lainnya juga rusak berat akiat dilempari batu oleh massa. ANTARA/Sigid Kurniawan
Argo mengatakan seseorang membuat akun WhatsApp seolah-olah menampilkan nomor dan nama Anton. Akun WhatsApp Anton sampai saat ini masih berjalan normal.
Modusnya mirip dengan yang terbaru dilaporkan Sovuan. “Ada seseorang yang membuat akun WhatsApp palsu yang disimpan dengan nama Souvan dan mencantumkan foto korban yang sedang memakai pakaian dinas,” kata Argo pada Senin, 17 Juni 2019.
Baca: Screenshot Polisi Hina TNI, Polda Metro Jaya: Tidak Benar, Hoax
Sovuan telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan Sovuan teregistrasi dengan nomor LP/3628/VI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, tertanggal 17 Juni 2019.
Adapun dugaan pasal yang dilanggar dalam kasus sebaran hoax ini adalah Pasal 35 jo Pasal 51 (1) dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.