TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa berita bohong yang menyebabkan keonaran Ratna Sarumpaet menangis saat membacakan nota pembelaaan diri atau pleidoi dalam lanjutan persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ratna yang sedang membacakan pleidoi pribadinya mulia terisak saat menyampaikan alasannya berbohong atas operasi sedot lemak yang dia jalani.
Baca: Pengembangan Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Bidik Penyebar Hoax?
"Saksi saksi-saksi di persidangan mengungkap bahwa berita bohong saya tidak ada motif politik, tapi semata-mata untuk menutupi kepada anak-anak saya bahwa saya dalam usia lanjut masih melakukan operasi sedot lemak," kata Ratna Sarumpaet sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juni 2019.
Dengan mata yang basah, Ratna terus membacakan nota pembelaaan dirinya yang dia pegang dengan tangan kanannya. Sesekali kepala Ratna menunduk saat membacakan pleidoi.
Baca: Kata Ratna Sarumpaet Sebelum Jalani Sidang Pembacaan Pleidoi
Ratna menilai tuntutan jaksa yang menjeratnya dengan pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak berdasar. Ia mengaku tidak pernah menyebarkan berita bohong kepada orang orang dekatnya. Dia membantah jika telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Jaksa penuntut umum menuntut Ratna Sarumpaet dihukum penjara enam tahun. Jaksa menilai Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong tentang penganiyaan dirinya sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Ratna dianggap terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.