TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai DKI yang mencantumkan Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia disingkat Muslimah HTI masuk daftar undangan resmi harus menjalani berita acara pemeriksaan (BAP).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyatakan pegawai itu mengaku tak mengetahui bahwa HTI dilarang di Indonesia.
Baca : DKI Undang Rapat Muslimah HTI, Partai Demokrat: Tindakan Gegabah
"Memang yang bersangkutan, baru sementara ya, kelalaian karena ketidaktauan informasi bahwa lembaga tersebut seharusnya memang sudah dilarang," kata Chaidir di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juni 2019.
Chaidir memaparkan, pegawai tersebut mencari informasi di google sehubungan dengan lembaga sosial masyarakat yang fokus membahas isu gender. Saat pencarian muncullah lembaga bernama Muslimah HTI.
Menurut Chaidir, pegawai yang merupakan kepala seksi di Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) itu harus menjalani BAP. Sebab, pegawai negeri sipil (PNS) harus netral sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"PNS pertama harus bersifat netral, kedua memang kami tidak ada kaitan dengan unsur politis dan sebagainya," ucap Chaidir.
Sebelumnya, Dinas PPAPP mengundang 12 organisasi untuk menghadiri rapat pembahasan konten poster antikekerasan. Undangan ini sebagai tindak lanjut permohonan dari komunitas perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan yang menganggap konten poster antikekerasan terhadap perempuan dan anak di MRT Jakarta bias gender.
Baca: Rapat Poster Anti Kekerasan, HTI Bantah Diundang Pemprov DKI
Undangan itu kemudian beredar luas di media sosial sejak Kamis, 13 Juni 2019. Sebab, tertulis Muslimah HTI sebagai salah satu pihak yang masuk daftar undangan. Total 12 organisasi yang diundang, misalnya Indonesia Tanpa Feminis, Komnas Perempuan, Muslimat NU DKI, Komisi Perlindungan Anak, dan Muslimah HTI.
Kepala Dinas PPAPP Tuty Kusumawati mengakui terjadi kesalahan dalam penentuan peserta rapat. Dia akhirnya membatalkan mengundang Muslimah HTI.