TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran Ratna Sarumpaet kembali mengakui telah berbohong terkait luka lebam diwajahnya yang diakibatkan oleh operasi sedot lemak.
Saat membacakan nota pembelaaan diri, Ratna mengaku membuat berita bohong untuk menutupi operasi tersebut kepada keluarganya.
Baca : Pengacara Sebut Kasus Ratna Sarumpaet Dijadikan Bahan Hantam Lawan Politik
"Semata-mata untuk menutupi kepada anak-anak saya bahwa saya dalam usia lanjut masih melakukan operasi sedot lemak, '' ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Juni 2019.
Ratna juga menyampaikan tidak memiliki motif politik dalam berita bohong tersebut. Dia tidak menduga kebohongan yang bersifat pribadi itu akan menyebarkan di kalangan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Ratna menegaskan tidak ada niat untuk menciptakan keonaran dari berita bohong tersebut.
"Saya tekankan kembali bahwa tidak ada maksud untuk membuat keonaran atau kekacauan dikalangan masyarakat apa lagi menimbulkan rasa permusuhan," ujarnya.
Ratna menilai tuntutan jaksa yang menjeratnya dengan pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak berdasar. Ratna dalam pleidoinya kemudian meminta agar dibebaskan dari tuntutan
Baca : Menangis Bacakan Pleidoi, Ratna Sarumpaet: Tak Ada Motif Politik
Jaksa penuntut umum atau JPU menuntut Ratna Sarumpaet dihukum penjara 6 tahun. Jaksa menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong tentang penganiayaan dirinya sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Ratna dianggap terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.