TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah mobil komando parkir di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, akses utama masuk ke gedung Mahkamah Konstitusi saat berlangsung sidang MK hari ini, Selasa, 18 Juni 2019.
Mobil yang dilengkapi pengeras suara tersebut menjadi panggung orasi bagi pengunjuk rasa yang mengawal sidang gugatan Pilpres 2019.
Baca : Antisipasi Massa Sidang MK, 50 Anggota TNI Jaga Pasar Tanah Abang
Dalam kesempatan itu, seorang orator dari Perwakilan Barisan Emak-emak Militan (BEM) Kurnia Tri Rayani, menyampaikan kritiknya terhadap jurnalis dan mahasiswa. "Silakan mahasiswa tersinggung, silakan jurnalis tersinggung. Ada sih yang baik, tapi memang tidak banyak," ujar Tri dari atas mobil komando pada Selasa, 18 Juni 2019.
Tri mengatakan, dua elemen itu, mahasiswa dan jurnalis sudah hilang dari Republik Indonesia. Menurut dia, sudah tidak ada jurnalis yang memihak kepada rakyat.
"Sehingga hal-hal yang baik, hal-hal yang datang dari rakyat, tidak terangkat ke permukaan, yang terangkat hanya apa yang menjadi kepentingan pemerintah saat ini," ujar Tri yang disambut meriah oleh massa aksi dengan kata 'betul'.
Ditemui dibawa mobil komando, Tri mengaku massa yang datang murni rakyat, dan tidak terafiliasi dengan kubu politik mana pun dalam Pilpres 2019. Walau mencurigai adanya kecurangan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, Tri mengaku tidak sedang membela pasangan Prabowo-Sandiaga.
"Beda ya, tidak setuju lagi dengan apa yang dilakukan dengan 01 sebagai petahana, tapi kami bukan dalam arti sempit membela 02. Tapi karena calonnya hanya dua, otomatis kesannya membela 02," kata dia.
Ihwal kritik terhadap jurnalis dalam orasi, dia justru mempertanyakan soal keyakinan adanya kecurangan dalam Pilpres kepada awak media yang memawancarai. Menurut dia, jurnalislah yang paling tahu soal kecurangan tersebut. "Karena anda mencari berita, mata hati anda melihat kondisinya,".
Baca : Di Sidang MK, KPU: Link Berita Kubu Prabowo Tidak Bisa Jadi Alat Bukti
Ketika ditanya soal link berita media daring yang dijadikan salah satu bukti kecurangan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ke MK, Tri ikut meyakini kebenarannya. Menurut dia, ada aturan yang mengatur bahwa link berita online bisa dijadikan alat bukti.
"Lagi pula, ketika Anda memberitakan sesuatu lewat media online tentang peristiwa, apakah anda mau dikatakan bohong tentang peristiwa itu? Bila tidak ada peristiwa, anda bisa buat berita?," jawab Tri soal kekuatan link berita sebagai alat bukti terkait sidang MK.