TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa Ratna Sarumpaet meminta majelis hakim memberikan vonis bebas dalam kasus berita bohong menyebabkan keonaran yang tengah menjeratnya.
Hal tersebut disampaikan aktivis Ratna Sarumpaet saat membacakan nota pembelaaan diri atau pleidoi dalam lanjutan persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Saya memohon kepada majelis hakim bebaskan saya secara hukum," ujarnya di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Juni 2019.
Baca : Begini Ratna Sarumpaet Kembali Akui Berbohong Tapi Tak Berniat Bikin Onar
Ratna menilai tuntutan jaksa yang menjeratnya dengan pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak relevan karena dia tidak ada niat untuk menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. Menurut dia berita bohong soal penganiyaan tersebut bersifat pribadi yang dia karang untuk keluarga dan orang dekatnya.
Ratna juga tidak mengerti keonaran yang dimaksud oleh jaksa penutut umum. Ratna menilai keonaran merupakan kerusuhan besar seperti yang terjadi pada Mei 1998.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Desmihardi penasehat hukum Ratna Sarumpaet untuk membebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan. Pengacara berpendapat jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya dalam persidangan. "Memohon terdakwa dibebaskaan dari segala tuntutan dan dakwaan," ujarnya.
Baca : Pengacara Sebut Kasus Ratna Sarumpaet Dijadikan Bahan Hantam Lawan Politik
Sebelumnya, JPU menuntut Ratna Sarumpaet dihukum penjara 6 tahun. Jaksa menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong tentang penganiyaan dirinya sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Ratna dianggap terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.