Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kivlan Zen Tiba di Polda untuk Dikonfrontasi dengan Habil Marati

Reporter

image-gnews
Pengacara Kivlan Zen, Yuntri, di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Senin, 17 Juni 2019. Tempo/Adam Prireza
Pengacara Kivlan Zen, Yuntri, di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Senin, 17 Juni 2019. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, memenuhi panggilan pemeriksaan konfrontasi dengan keterangan tersangka dan saksi lain. Dia tiba di Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya sekitar pukul 16.55 WIB, Selasa, 18 Juni 2019.

Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu datang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Yuntri. Kivlan yang dikawal ketat polisi tidak memberikan keterangan kepada wartawan.

BacaUsai Diperiksa Soal Habil Marati, Kivlan Zen Lari dari Wartawan

"Agenda hari ini konfrontasi antara tersangka Habil Marati dengan para saksi-saksinya termasuk Pak Kivlan," kata Yuntri sebelum menyusul Kivlan ke ruang penyidik.

Menurut dia, substansi konfrontasi seputar aliran dana yang diduga digunakan membeli senjata api ilegal dan pembunuhan para tokoh. Selain dikonfrontasi dengan Habil Marati, keterangan kliennya juga bakal dicocokkan dengan pengakuan tersangka Iwan Kurniawan, Adnil, Vivi serta Tajudin. "Tersangka di sini hanya Pak Habil. Sedangkan yang lainnya hanya (sebagai) saksi."

Polisi menangkap mantan anggota DPR dari PPP, Habil Marati, atas dugaan makar. Sedangkan dugaan keterlibatan Habil Marati dalam rencana pembunuhan empat pejabat  terungkap dalam penelusuran Majalah Tempo seputar rusuh di Jakarta pada 22 Mei 2019.

Baca jugaPolisi Periksa Lagi Kivlan Zen, Terkait Aliran Dana Habil Marati

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Habil Marati disebut pernah memberikan uang Rp 60 juta kepada Iwan Kurniawan, eks anak buah Kivlan Zen di TNI AD. Iwan desersi pada 2005 dan diduga diminta oleh Kivlan Zen untuk melakukan pembunuhan terhadap sejumlah pejabat negara. "Pak Kivlan sudah menangkal (membantah) semuanya," kata Yuntri.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tiga Kelompok Relawan Anies Baswedan Luncurkan Sekber KIB

1 Februari 2023

Ketua Umum Kornas Go Anies, Sirajuddin Abdul Wahab (kiri) bersama Ketua Umum Kornas Forum Ka'bah Membangun Habil Marati (tengah) dan Ketua Umum Kornas Anies Amanat Indonesia Sahrin Hamid berjabat tangan saat peluncuran Sekretariat Bersama Kuning Ijo Biru (KIB) di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2023. Sekber KIB diluncurkan sebagai pergerakan bersama relawan dalam menggalang dukungan untuk Anies Baswedan yang telah diusung Partai Nasdem sebagai calon presiden pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Tiga Kelompok Relawan Anies Baswedan Luncurkan Sekber KIB

Tiga kelompok relawan bakal calon presiden Anies Baswedan meluncurkan Sekretariat Bersama Kuning Ijo Biru (KIB).


Habil Marati Klaim 20 Juta Suara PPP ke Anies, Arsul Sani: Terjangkit Waham Kebesaran

20 November 2022

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani saat memberikan keterangan pers terkait pemberhentian Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa di Nusantara 3, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 September 2022. Arsul Sani mengatakan bahwa pemberhentian Suharso Monoarfa dari Ketua Umum DPP PPP merupakan bentuk dari reorganisasi partai. TEMPO/M Taufan Rengganis
Habil Marati Klaim 20 Juta Suara PPP ke Anies, Arsul Sani: Terjangkit Waham Kebesaran

Menurut Arsul Sani, suara yang didapat PPP tak pernah sampai 20 Juta seperti klaim Habil Marati.


Ketua FKM Habil Marati Klaim 20 Juta Suara PPP akan Pilih Anies di Pilpres 2024

19 November 2022

Gestur terdakwa Habil Marati usai mengikuti sidang putusan kasus senjata api ilegal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. Jaksa sebelumnya mendakwa Habil sebagai penyandang dana untuk pembelian empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam ilegal. ANTARA/Puspa Perwitasari
Ketua FKM Habil Marati Klaim 20 Juta Suara PPP akan Pilih Anies di Pilpres 2024

Klaim 20 juta suara PPP akan memilih Anies Baswedan tampaknya terlalu muluk. Suara PPP di Pemilu 2019 hanya sekitar 6 juta.


Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

24 September 2021

Peluncuran dan bedah buku
Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

Jaksa belum memutuskan apakah akan banding atau tidak atas putusan hakim kepada Kivlan Zen. Mereka akan melapor secara berjenjang terlebih dulu.


Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

24 September 2021

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen keluar pengadilan usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

Mayjen Kivlan Zen diputus bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia divonis 4 bulan 15 hari penjara.


Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

5 Oktober 2020

Peluncuran dan bedah buku
Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen meluncurkan buku otobiografi yang berjudul "Kivlan Zen: Personal Memoranda. Dari Fitnah ke Fitnah".


Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

23 Juli 2020

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2020. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

Berita terpopuler Metro pada Rabu, 22 Juli 2020 antara lain tentang gugatan Kivlan Zen dan orang tua di Depok yang mengeluhkan sistem belajar online.


MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

22 Juli 2020

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen saat bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. Di tengah sidang, Kivlan meminta istirahat. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Darurat tentang Senjata Api yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.


Gugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan

7 Mei 2020

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, saat menunggu menjadi saksi terdakwa Azwarni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2020. TEMPO/Lani Diana
Gugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan

Sidang pengujian UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api yang diajukan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi bakal digelar Rabu depan.


Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

5 Mei 2020

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen keluar pengadilan usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

Sidang perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen berlanjut setelah tertunda hampir tiga bulan.